Kejati Kejar Aliran Pungli Dinas ESDM Jatim, Apa Iya Cuma Dinikmati 3 Tersangka?

Reporter : -
Kejati Kejar Aliran Pungli Dinas ESDM Jatim, Apa Iya Cuma Dinikmati 3 Tersangka?
PUNGLI: Aris Mukiyono dan Rp 2,3 miliar disita Kejati dalam kasus pungli Dinas ESDM Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Ratusan juta rupiah -- bahkan total bisa miliaran -- dikantongi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono beserta dua anak buahnya, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan dari hasil dugaan pungutan liar (pungli) izin pertambangan dan air tanah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026), merinci dari pungli izin pertambangan pemohon harus menyediakan pelicin Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan. Beda lagi pengajuan izin baru, pungutan yang diminta antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Pungli lainnya dari penerbitan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah untuk pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Jumlah pelicinnya bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta atau dalam satu bulan terkumpul Rp 50 juta sampai Rp 80 juta.

Lantas siapa saja yang menikmati 'uang haram' tersebut? Hanya tiga tersangka atau ada aliran ke pihak lain? Atau ada pula kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil pungli?

“Kita masih dalami tentunya, apakah dari hasil tindak pidana korupsi ini kemudian ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal usulnya. Kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan, itu tentu kita lakukan pendalaman,” kata Wagiyo.

“Sengaja dialihkan agar tidak ketahuan bahwa itu hasil kejahatan. Kalau itu ada, tentu akan kita kejar terus dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset atau hak-hak,” sambungnya.

Telusuri Pihak Lain

Wagiyo menandaskan, penyidikan masih dilakukan di era kepemimpinan Aris Mukiyono. “Tentu ini kita lakukan berdasarkan sesuai masa jabatan yang bersangkutan. Kita telusuri, tapi diperkirakan selama yang bersangkutan menjabat,” ujarnya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain atau dilakukan penggeledahan di tempat lain. Namun saat ini masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi lain untuk pendalaman.

“Ya tentu nanti berdasarkan bukti-bukti kita, kita masih akan memanggil saksi-saksi lain. Kalau memang ada fakta-fakta adanya pihak lain terlibat atau diuntungkan, kemungkinan ada TPPU seperti itu. Jadi kemungkinan penggeledahan di tempat lain tetap terbuka,” katanya.

Apakah akan memeriksa atau menggeledah dinas lain yang terkait? “Nanti kita cek. Kalau ada keterkaitan tentu kita akan lakukan pemeriksaan,” tegas Wagiyo.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dengan ini, melihat transfer-transfer ini,” terangnya.

Sebab, dalam penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim secara maraton di beberapa tempat termasuk kantor ESDM Jatim dan secara persuasif di rumah ketiga tersangka, ucap Wagiyo, penyidik mengamankan barang bukti dan uang hasil pungli dari beberapa pihak.

Dari Aris Mukiyono, disita uang tunai Rp 259.100.000 dan Rp 109.039.809 yang tersimpan pada ATM BCA, serta Rp 126.864.331 pada ATM Bank Mandiri. Total Rp 494.004.140. 

Lalu dari Ony Setiawan sebesar Rp 1.644.550.000, uang tersebut disita di rumahnya. Kemudian dari Hermawan sebesar Rp 229.685.625 pada ATM BCA. Total uang tunai yang disita tim penyidik yakni sebesar Rp 1.903.650.000 dan dari sejumlah ATM sebesar Rp 465.589.765. 

“Total dari tiga tersangka ini yang kita amankan, sebesar Rp 2.369.239.765. Jadi itu dan sekarang statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian untuk mempermudah penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.