Pungli Perizinan di ESDM Jatim Berlangsung 2 Tahun, 19 Staf Kecipratan Rp 707 Juta!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Makin terungkap! Praktik pungutan liar (pungli) izin pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dilakukan secara sistematis dan berjamaah yang melibatkan Kepala Dinas Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan seluruh staf bidang pertambangan.
Hal itu setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pendalaman dan penggeledahan kedua selama 6 jam dari pukul 14.30 sampai 20.00 WIB di kantor Dinas ESDM Jatim, Jalan Tidar 123 Surabaya, Senin (20/4/2026).
Baca juga: 2 Tahun Nikmati Pungli, 19 Staf ESDM Jatim Ramai-ramai Kembalikan Rp 707 Juta!
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026), menjelaskan dalam penggeledahan penyidik menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah temukan.
Yakni adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan setiap bulan kepada seluruh staf bidang pertambangan, termasuk ketua kelompok kerja tim perizinan, total 19 orang dari Ony Setiawan atas petunjuk Aris Mukiyono.
“Jadi dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta. Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” terangnya.
Para staf, terang Wagiyo, atas itikad baik serta tanpa paksaan juga beramai-ramai secara bertahap telah mengembalikan uang hasil pungli dan telah dilakukan penyitaan.
“Jadi per tadi pagi beramai-ramai yang 19 orang tadi sudah mengembalikan dana. Jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini sebesar Rp 707 juta, itu menerimanya selama 2 tahun,” ungkapnya.
Baca juga: Pungli ESDM Jatim, KCB Sudah Curigai Aris Mukiyono 'Tak Beres' sejak di DPMPTSP!
Selain itu, dalam penggeledahan penyidik juga menemukan beberapa saksi kunci, dokumen-dokumen, berkas-berkas permohonan izin pertambangan yang terindikasi sengaja dipisahkan atau disimpan atau ditahan.
“Kemarin (usai penggeledahan pertama) sudah kita jelaskan bagaimana modus dari pemerasan maupun pungli ini, bahwa syaratnya sudah lengkap tapi izinnya tidak keluar. Sengaja ditahan, antara lain seperti itu,” ujarnya.
“Juga catatan pembagian keuangan, kita menemukan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah, yang didapat di ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan. Itu yang kita temukan,” sambung Wagiyo.
Dalam kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan air tanah ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan.
Baca juga: Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?
Dari hasil penggeledahan pertama secara maraton di beberapa tempat termasuk kantor ESDM Jatim dan secara persuasif di rumah ketiga tersangka penyidik juga mengamankan uang hasil pungli sebesar Rp 2,3 miliar.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur