2 Tahun Nikmati Pungli, 19 Staf ESDM Jatim Ramai-ramai Kembalikan Rp 707 Juta!

Reporter : Abdillah HR  |   Jumat, 24 Apr 2026 00:58 WIB
KEMBALIKAN PUNGLI: 19 staf Dinas ESDM Jatim kembalikan uang dugaan hasil pungli izin tambang. | Foto: Kejati Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Dua tahun menikmati uang hasil dugaan pungutan liar (pungli) izin pertambangan. Begitu kasus meledak, 19 staf Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ramai-ramai mengembalikan 'uang haram' ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026), menjelaskan seluruh staf bidang pertambangan tersebut selama dua tahun kecipratan bervariasi antara Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pungli Perizinan di ESDM Jatim Berlangsung 2 Tahun, 19 Staf Kecipratan Rp 707 Juta!

“Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja, dan beban pekerjaan yang dilakukan. Ada yang PNS, ada yang honorer,” terangnya.

Kemudian atas itikad baik serta tanpa paksaan, lanjut Wagiyo, seluruh staf tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli dan telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Jatim dengan jumlah Rp 707 juta.

“Mereka berinisiatif ke kantor kita, mengembalikan. Jadi per tadi pagi beramai-ramai dari yang 19 orang tadi sudah mengembalikan, dan jumlah totalnya Rp 707 juta. Itu menerimanya selama 2  tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Pungli ESDM Jatim, KCB Sudah Curigai Aris Mukiyono 'Tak Beres' sejak di DPMPTSP!

Namun Wagiyo enggan mengungkap lebih detail soal catatan pembagian keuangan yang ditemukan saat penggeledahan kedua, termasuk total yang dikantongi Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono dari hasil pungli.

“Gini, gini. Jangan meminta ke kami untuk materi pemeriksaan, gitu ya, he.. he.. Kalau itu kita buka di sini, wah ndak pas ya. Jangan bertanya ke materi pemeriksaan,” ucapnya seraya tersenyum.

Dalam kasus dugaan pungli perizinan pertambangan dan air tanah ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan, yakni Aris Mukiyono dan dua anak buahnya, Kabid Pertambangan Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan.{*}

Baca juga: Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer