Tanpa Ampun! 2 Wanita Kurir Narkoba di Sidoarjo Dituntut 10 dan 18 Tahun Penjara
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sidang perkara peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan dua terdakwa wanita di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memasuki tuntutan, Kamis (30/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Lesya Agastya menuntut terdakwa Wulan M (27), warga Gedangan Sidoarjo hukuman pidana 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Metadon, Ditjenpas Jatim Puji Kesigapan Lapas Blitar!
Wulan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan serta menguasai narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 7,788 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut terdakwa Wulan M dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 1 miliar,” kata JPU.
Narkotika Milik DPO
Terdakwa lainnya, Arafah (22), warga Serang, Banten, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah dinilai terbukti menguasai narkotika seberat kurang lebih 501 gram.
JPU menyebut, perbuatan kedua terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal-hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat, yang melibatkan distribusi sabu dalam jumlah besar dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Baca juga: Gasak Pengembang Hampir Rp 1 M, Kades di Sidoarjo Jadi Tersangka Pungli!
Dalam fakta persidangan, Wulan diketahui berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut atas perintah seorang buronan (DPO) berinisial Boy.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 7,78 kilogram yang dibawa terdakwa Wulan merupakan milik Boy, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk dibawa ke Jakarta dengan imbalan Rp 10 juta,” ungkap Lesya.
Selundupkan Via Bandara
Kasus ini bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda pada 18 September 2025. Polisi menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 500 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Arafah pada 23 September 2025 di Tangerang saat tengah menerima paket berisi sabu-sabu seberat 477 gram.
Baca juga: 4 Eks Pejabat Sidoarjo Divonis Ringan dalam Korupsi Rusunawa, JPU Banding!
Dua hari setelahnya, polisi menangkap Wulan di kawasan Stasiun Pasar Senen. Dari tangan Wulan, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu-sabu seberat 7,78 kilogram.
Polisi juga menemukan 10 butir ekstasi dengan bungkus bergambar tokoh kartun. Dari kedua kurir tersebut total sabu-sabu yang diamankan mencapai 8,26 kilogram.{*}
| Baca berita Narkoba. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur