Jadi Perseroda, PKB Ingatkan Khofifah soal Catatan Negatif Pansus Terkait PT PJU!

Reporter : Abdillah HR  |   Rabu, 13 Mei 2026 02:11 WIB
PARIPURNA: Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak saat menghadiri paripurna soal PT PJU. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi PKB meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa benar-benar memperhatikan berbagai catatan negatif dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BUMD terkait kinerja PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Dengan demikian, perubahan bentuk hukum PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tidak sekadar nama, tapi menghasilkan kinerja nyata. Terlebih kontribusi PAD Rp 34 miliar (6,97%) hanya bersandar pada entitas berbasis Participating Interest (PI), sementara anak usaha non-PI justru menjadi beban fiskal.

Baca juga: PT PJU Jadi Perseroda, PKB: Ubah Kinerja, Jangan Sekadar Ganti Papan Nama!

“Gubernur hendaknya benar-benar memperhatikan berbagai catatan negatif dan rekomendasi Pansus BUMD,” tegas Juru Bicara Fraksi PKB, Ahmad Tamim saat membacakan pendapat akhir fraksinya terkait perubahan bentuk hukum PT PJU menjadi Perseroda dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (11/5/2026).

“Rakyat Jatim menuntut perubahan nyata kinerja BUMD, bukan sekadar suguhan pergantian papan nama perusahaan,” tandasnya.

Mari melihat kembali catatan negatif dan rekomendasi Pansus terkait PT PJU. Dalam laporannya, Pansus menemukan hanya entitas berbasis PI, seperti PT Petrogas Pantai Madura yang mampu memberikan kontribusi nyata.

PENEGANG SAHAM: Inilah pemegang saham PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan anak usahanya. | Sumber Data: PT PJU

“Selebihnya, banyak anak usaha yang tidak memiliki model bisnis yang jelas dan tidak memberikan kontribusi signifikan,” kata Wakil Ketua Pansus BUMD Jatim, Abdullah Abu Bakar

“Struktur perusahaan yang terlalu gemuk, dengan banyak entitas non-PI yang lemah, menyebabkan inefisiensi dan membebani kinerja holding secara keseluruhan,” sambungnya.

Selain itu, tandas Abdullah, terdapat entitas seperti PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang memiliki potensi, namun masih menghadapi persoalan legalitas dan belum layak dikembangkan lebih lanjut.

Baca juga: PKB Beri Waktu Khofifah 12 Bulan Benahi BUMD, Ancam Gunakan Hak Interpelasi!

Pansus menyimpulkan, sebagian besar BUMD non-keuangan di Jatim saat ini belum mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, justru berpotensi menjadi beban fiskal apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah korektif yang tegas dan terukur.

Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada gubernur untuk segera melakukan langkah korektif yang bersifat struktural, tegas, dan terukur. Gubernur, ucap Abdullah, wajib melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap struktur holding dan anak perusahaan. 

TERSANGKUT HUKUM: Gedung PT DABN di Mayangan, Kota Probolinggo, sempat digeledah Kejati Jatim. | Foto: IST

Tak hanya kelompok PWU, tapi juga PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, dan PT Jatim Grha Utama (JGU), dengan menegaskan kembali fungsi holding sebagai pengendali portofolio bisnis, bukan sebagai operator yang ikut bersaing dengan anak usahanya.

“Penataan ini harus diikuti dengan pengurangan jumlah anak perusahaan yang tidak produktif agar struktur menjadi ramping, fokus, dan efisien,” ujarnya.

Baca juga: Di Depan Khofifah, PKB Tegaskan Tak Akan Biarkan BUMD Terus Jadi 'Benalu Fiskal'!

Khusus pada sektor energi, Khofifah perlu melakukan penyederhanaan struktur di lingkungan PJU dengan memfokuskan hanya pada entitas berbasis PI yang terbukti memberikan kontribusi nyata, serta mengevaluasi keberadaan anak usaha non-PI yang tidak memiliki model bisnis yang jelas. 

“Sementara itu untuk entitas potensial seperti DABN, pengembangannya harus didasarkan pada kesiapan legalitas dan model bisnis yang matang agar tidak menimbulkan risiko baru,” ujarnya.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer