KI Jatim Menangkan Gugatan Warga, Minta Pemkot Surabaya Buka SK Re-planning!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Informasi (KI) Jatim, mengabulkan sebagian gugatan warga Graha Famili Surabaya, Martinus terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam sengketa informasi publik terkait PT Sanggar Asri Sentosa (SAS).
Putusan dibacakan Majelis Komisioner yang diketuai Edi Purwanto dalam sidang terbuka di Komisi Informasi (KI) Jatim, Kamis (9/7/2026).
Baca juga: Tak Dapat Izin Suami, 4 Pejabat Perempuan Pemkot Surabaya Pilih Mundur!
KI Jatim menyebut, bahwa Surat Keputusan (SK) Re-planning PT SAS sebagai developer Perumahan Graha Famili pada 2024 merupakan informasi publik yang terbuka untuk sebagian, dan harus diberikan kepada pemohon setelah bagian yang bersifat rahasia dikecualikan seperti element pribadi.
Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Martinus terhadap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Pemkot Surabaya, terhadap pembangunan Nook Cafe yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Majelis memerintahkan Pemkot Surabaya, menyerahkan salinan SK Re-planning PT SAS pada 2024 yang berkaitan dengan kawasan Perumahan Graha Famili, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun sebelum diserahkan, badan publik diwajibkan mengaburkan atau menghitamkan bagian dokumen yang memuat data pribadi maupun rahasia komersial yang dikecualikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan alasan Pemkot Surabaya yang menyatakan dokumen tidak dapat dipisahkan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan penerapan asas pengecualian sebagian," ujar Edi.
Pengaburan Terbatas
Majelis menjelaskan, apabila suatu dokumen memuat informasi yang bersifat terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, badan publik tidak diperbolehkan menolak seluruh dokumen.
"Jika sebuah dokumen memuat informasi yang terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka PPID atau badan publik secara hukum dilarang melakukan penolakan total atas keseluruhan dokumen,” ucap Edi.
“Kewajiban hukum termohon adalah melakukan pengaburan atau menghitamkan terbatas pada bagian-bagian yang memuat rahasia atau privat atau dagang tersebut. Sedangkan materi pokok dokumen yang bersifat terbuka wajib diserahkan kepada pemohon," sambungnya.
Baca juga: Gaduh Pungutan di Sememi, Pemkot Surabaya: Iuran Tak Boleh Dipaksakan!
Dalam persidangan, Pemkot Surabaya sebelumnya mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan berada dalam penguasaannya. Namun, dokumen tersebut dinilai termasuk informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, data pribadi, dan hak-hak keperdataan pihak ketiga.
Terhadap dalil tersebut, majelis menyatakan memang terdapat kemungkinan adanya data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, maupun informasi bisnis dalam lampiran SK Re-planning.
Meski demikian, keberadaan informasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen.
Informasi Wajib Tersedia
Selain itu, majelis juga menolak argumentasi Pemkot Surabaya yang mendasarkan penolakan pada ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KI Jatim juga menegaskan, SK Re-planning merupakan bagian dari dokumen kebijakan pemerintah yang pada prinsipnya termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Baca juga: SiLPA Pemkot Surabaya Rp 516 M Dipakai untuk Apa? Ini Penjelasan Eri Cahyadi!
"Dokumen yang memuat peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukung, merupakan berkas berkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat,” kata majelis.
“Oleh karenanya, secara hukum dokumen SK Re-planning beserta lampiran ruang penataan kota yang diterbitkan oleh Pemkot Surabaya adalah dokumen publik yang bersifat terbuka," imbuhnya.
Usai membacakan putusan, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum apabila keberatan terhadap putusan.
Sementara itu dalam sidang putusan, pihak Pemkot Surabaya tidak hadir. "Tidak ada pemberitahuan langsung, baik secara lisan ataupun tertulis dari pihak termohon,” kata Panitera Sidang, Feby Krisbiantoro.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur