BNI Angkat Bicara soal Kasus KUR di Jember: Berawal dari Laporan Perseroan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di cabang Jember.
Bank pelat merah itu menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum.
“Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024, setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” kata Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
“Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI, dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.
Okki menandaskan, laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Hormati Proses Hukum
BNI, tegasnya, menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum, setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” ujar Okki.
“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.
BNI memastikan, setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” katanya.
Koordinasi dengan APH
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
BNI juga terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.{*}
| Baca berita Korupsi KUR BNI Jember. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur