BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Baru Bongkar Rp 16,6 M!

Reporter : -
BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Baru Bongkar Rp 16,6 M!
JALAN TERUS: Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia (kiri) bersama Asintel Pri Wijeksono. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, berdasarkan hasil penghitungan Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Jember 2021-2023 mencapai Rp 41,4 miliar (41.487.138.481).

Dari jumlah tersebut, baru terbongkar Rp 16,6 miliar (16.623.537.832) setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan 4 tersangka, yakni MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021-2023), AM (collection agent CV Jawara Tani), IIS (collection agent CV Idris Afnan Jaya), dan HN (collection agent PT NIRAM).

Lantas, bagaimana dengan Rp 24,8 miliar (24.863.600.649) sisanya? Apakah ini artinya masih bakal ada tersangka lain, baik dari internal maupun eksternal BNI Jember?

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia memastikan penanganan kasus ini berjalan terus. Namun untuk sementara, pihaknya akan fokus pada 4 tersangka untuk segera disidangkan.

“Ya tentu kita akan berjalan terus. Seiring dengan waktu, tentu kita progres terus pengembangan dari perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi,” katanya di Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026) malam.

Di sisi lain, BNI menyebut proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pihaknya pada aparat penegak hukum. 

“Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024, setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” kata Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

“Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI, dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

Okki menandaskan, laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

BNI, tegasnya, menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” tegasnya.{*}

| Baca berita Korupsi KUR BNI Jember. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.