Kencang Bongkar Korupsi KUR BNI Jember, Lagi! Kejati Jatim Gelandang 1 Tersangka

Reporter : -
Kencang Bongkar Korupsi KUR BNI Jember, Lagi! Kejati Jatim Gelandang 1 Tersangka
TERSANGKA HN: Kejati Jatim gelandang satu tersangka lagi korupsi KUR BNI Jember. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kencang membongkar kasus dugaan korupsi KUR (Kredit Usaha Rakyat) Mikro Rp 41,4 miliar Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember. Kamis (9/7/2026) malam, kembali gelandang satu orang tersangka.

“Tambahan satu tersangka lagi sebagai tersangka, atas nama inisial HN selaku collection agent PT NIRAM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 9 Juli 2026,” terang Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Pri Wijeksono.

Dengan demikian, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya ditetapkan sehari sebelumnya yakni MFH (Pemimpin Kantor Cabang BNI Jember 2021-2023), AM (collection agent CV Jawara Tani), dan IIS (collection agent CV Idris Afnan Jaya).

Terkait posisi kasus, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menjelaskan pada kurun 2021-Mei 2023, HN bersama-sama dengan MFH yang menyalahgunakan kewenangannya untuk bekerja sama.

“Dengan cara mengumpulkan nama-nama calon debitur yang diambil dari nama KTP, yang dipergunakan untuk mengajukan pinjaman KUR kepada pimpinan cabang BNI Jember,” katanya.

Kerugian Negara Rp 6,6 M

Setelah diajukan dan diproses, HN kemudian mengambil uang hasil dari pencairan pinjaman, padahal pencairan KUR seharusnya diterima debitur.

“Faktanya justru diterima HN dengan cara setelah debitur tanda tangan perjanjian kredit, selanjutnya buku tabungan dan ATM dikuasai dan dicairkan, untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” terangnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan HN, negara dirugikan Rp 4 miliar (4.033.443.751). Jika digabung dua tersangka lainnya, AM dan IIS sebesar Rp 12,5 miliar (12.590.094.081), maka kerugian negara dari perbuatan ketiganya sebesar Rp 16,6 miliar (Rp 16.623.537.832)

Sedangkan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Jatim Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021-2023 mencapai Rp 41,4 miliar (41.487.138.481).

Terhadap para tersangka, Punia menyebut disangkakan, pertama, Pasal 603 jis (junctis) Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kedua, Pasal 3 jis Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jis Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.

“Untuk tersangka HN dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Juli 2026 sampai dengan 28 Juli 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim,” ujar Punia.{*}

| Baca berita Korupsi KUR BNI Jember. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.