PT ISS Belum Bayar Setoran Parkir Rp 14,8 M, Dishub Sidoarjo Ajukan Eksekusi ke PN!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Jumat, 10 Jul 2026 22:23 WIB
EKSEKUSI: Budi Basuki, ajukan eksekusi ke PN soal tunggakan setoran parkir PT ISS. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya 5 Mei 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mengungkap hingga kini PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO belum membayar kewajiban setoran parkir total Rp 14,8 miliar.

Tak kunjung terbayar, Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. "Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," katanya singkat, Selasa (7/7/2026). 

Baca juga: Setoran Parkir Sidoarjo Tak Terbayar Rp 14,8 M, PN: Belum Ada Pengajuan Eksekusi!

Hanya saja, Budi tak menjelaskan lebih lanjut kapan surat pengajuan eksekusi dikirim ke PN. Begitu pula saat ditanya terkait hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) pasca putusan pengadilan tinggi.

Dishub, sebelumnya telah mengirimkan surat tagihan ke PT ISS untuk memenuhi kewajibannya menyetor retribusi parkir sesuai perjanjian. Nilainya pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024. Kerja sama Dishub dan PT ISS sendiri tak berlanjut untuk 2026 setelah muncul sengketa.

Soal kewajiban PT ISS ini, juga dipertanyakan DPRD Sidoarjo saat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025, 16 April 2026, yang menyebut PT ISS baru membayar kewajibannya untuk 2023 sebesar Rp 6.669.052.744.

“Tahun 2024 dan 2025, PT ISS tidak setor ke kas daerah, alasannya masih proses hukum. Meminta kepada Dishub untuk menindaklanjuti atas keputusan hukum agar segera selesai,” ujar Juru Bicara DPRD Sidoarjo, M Rojik.

Langkah Hukum Lanjutan

Namun sengketa pengelolaan parkir ini tampaknya masih akan berlanjut, karena PT ISS sedang menyiapkan langkah hukum lain mengingat putusan PT menyatakan NO.

“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.

Baca juga: VIDEO: Legislator Muda Ini Garang Kuliti Kinerja Bupati Sidoarjo!

Soal Dishub yang kembali melayangkan tagihan ke PT ISS? “Silakan saja melakukan penagihan. Tapi kembali lagi, dalam sebuah pekerjaan, dalam sebuah perikatan di situ ada kewajiban dan hak. Jangan hanya bicara soal hak dong, lakukan evaluasi,” ucapnya. 

Melihat kembali gugatan di PN Sidoarjo, salah satu yang dipersoalkan PT ISS yakni titik lokasi parkir. Menurutnya, dari 359 titik yang dijanjikan ternyata hanya 120 yang berada di bawah naungan Dishub.

Setelah adanya adendum, disepakati menjadi 87 titik dengan bagi hasil 55% Pemkab Sidoarjo dan 45% PT ISS, yang mana PT ISS harus menyetorkan uang imbal jasa layanan parkir sebesar Rp 6.669.052.744 terhitung efektif Juni 2022-Desember 2023.

Mengklaim pada periode tersebut pendapatan layanan parkir yang diperoleh hanya Rp 2.498.487.000 sedangkan uang imbal jasa yang sudah disetorkan Rp 6.669.052.744, PT ISS menyebut ada kelebihan bayar Rp 5.294.884.894.

Baca juga: Air Hilang PDAM Sidoarjo Capai 40%, Dewas Tuntut Direksi Baru Miliki Inovasi!

Hitungannya, jika merujuk kesepakatan bagi hasil seharusnya Pemkab mendapat 55% x 2.498.487.000 = 1.374.167.850, bukan Rp 6.669.052.744. Karena itu, PT ISS minta kelebihan Rp 5.294.884.894 yang harus dibayarkan secara tanggung rentang, tunai, dan sekaligus.

Gugatan PT ISS ini dimenangkan PN Sidoarjo, tapi dalam banding yang dilakukan Dishub dibatalkan PT Surabaya dan PT ISS tidak melakukan kasasi.{*}

| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer