Eri Cahyadi: Dana Swadaya Harus Disetujui Lurah, Tidak Ujug-ujug Dimintai Duit!

Reporter : -
Eri Cahyadi: Dana Swadaya Harus Disetujui Lurah, Tidak Ujug-ujug Dimintai Duit!
ADA PERWALI: Eri Cahyadi, dana swadaya sudah diatur dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan dana swadaya yang dipungut RT/RW dari warga hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari lurah. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Penegasan tersebut disampaikan Eri, menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru.

"Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya, tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa," kata Eri, Jumat (10/7/2026).

Dia mencontohkan, dana swadaya dapat diterapkan ketika warga secara bersama-sama membangun fasilitas lingkungan seperti saluran air, yang manfaatnya akan dirasakan seluruh pemilik kavling.

"Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu (di depannya) tanah kosong atau ada rumahnya, dibangunlah (saluran)," ujarnya.

Sesuai Kesepakatan

Menurut Eri, biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang sudah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.

"Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp 5.000,” kata Eri.

“Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban (membayar) Rp 5.000. Itulah namanya (dana) swadaya," sambungnya.

Meski demikian, Eri menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dimintai sejumlah uang tanpa dasar yang jelas dan persetujuan lurah.

"Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit," tegasnya.

Dia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru. 

"Kalau tidak ada (dasar) itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya," katanya.

Menindaklanjuti kasus di Kelurahan Sememi, Eri mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saya nyuwun tulung (minta tolong) kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan, keamanan, selain di luar itu maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW yang bersangkutan mengaku tidak membaca ketentuan dalam Perwali tersebut secara menyeluruh.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.