Setoran Parkir Sidoarjo Tak Terbayar Rp 14,8 M, PN: Belum Ada Pengajuan Eksekusi!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Urusan setoran parkir Sidoarjo dari PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO yang masih menunggak hingga Rp 14,8 miliar, hingga kini tak kunjung beres.
Pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Namun Humas PN Sidoarjo, Arif Asari Ma'ruf saat dikonfirmasi Barometer Jatim mengaku belum menerima surat dari Pemkab Sidoarjo melalui Dishub terkait pengajuan eksekusi.
Menurutnya, surat permohonan eksekusi memang pernah dilayangkan Dishub tapi pada 2024. Artinya belum ada pengajuan eksekusi baru pasca putusan pengadilan tinggi.
"Memang dulu Pemda (Pemkab Sidoarjo) ngajuin eksekusi, tapi terhadap putusan yang tahun 2023, bukan yang baru," ujar Arif, Kamis (9/7/2026).
Arif menjelaskan, pengajuan eksekusi pernah dilayangkan Dishub ke PN Sidoarjo pada 23 Oktober 2024. Namun eksekusi itu belum bisa dilakukan, lantaran Pemkab dan Dishub kembali digugat PT ISS.
"Sempat terhenti karena ada perkara lagi, kan gitu. Cuma sampai sekarang sudah kita surati, tapi belum ada tindak lanjut perihal eksekusinya. (Kalau pengajuan baru) enggak tahu ya, kita belum terima kalau yang dari Dishub,” jelasnya.
Sebut Ajukan Eksekusi
Sebelumnya, Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki menyampaikan sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo. "Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," katanya, Selasa (7/7/2026).
Hanya saja, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut kapan surat pengajuan eksekusi dikirim ke PN. Begitu pula saat ditanya terkait hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) pasca putusan pengadilan tinggi.
Terkait tunggakan setoran parkir, Dishub sebelumnya sudah berkali-kali mengirimkan surat tagihan ke PT ISS untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Nilainya pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024. Kerja sama Dishub dan PT ISS sendiri tidak berlanjut untuk 2026 setelah muncul sengketa.
Dalam proses hukum, PT ISS sempat memenangkan gugatan tingkat pertama di PN Sidoarjo pada 25 Februari 2026.
Dishub kemudian melakukan banding. Hasilnya, Majelis Hakim PT Surabaya dalam putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada Selasa, 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan putusan PN Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.
Majelis Hakim juga mengadili sendiri dalam konvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.
Siapkan Strategi Baru
Putusan Majelis Hakim PT Surabaya yang menyatakan NO membuat PT ISS tidak menempuh kasasi. Sebaliknya, akan menuntut hak hukum yang saat ini tengah disiapkan.
“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.
Jadi, tandasnya, jangan ditafsirkan bahwa putusan banding PT soal menang atau kalah, karena putusannya dikembalikan atau dibatalkan dengan amar NO.
“Artinya tidak dapat diterima, karena adanya masa kontrak yang belum selesai pada saat gugatan itu diajukan. Itu yang harus digarisbawahi,” ujar Dimas.
“Jadi jangan mem-framing atau jangan menafsirkan bahasa hukum itu dengan penafsiran sepihak seolah-olah sudah menang ataupun kalah, tidak seperti itu di dalam penegakan hukum. Ini bukan soal menang atau kalah,” tegasnya.{*}
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur