Akhir Sidang Panjang Suap DPRD Jatim, Politikus PKB Kabil Mobarok Divonis 6,5 Tahun Penjara!

Reporter : Roy Hasibuan  |   Senin, 29 Jan 2018 17:49 WIB
6 TAHUN PENJARA: Kabil Mubarok divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta hak politiknya dicabut dalam kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1). | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim – Inilah akhir dari 'drama' panjang persidangan Kabil Mubarok di Pengadilan Tipikor Surabaya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis bersalah dalam kasus suap setoran triwulan DPRD Jatim.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Kabil Mubarok," ujar Ketua Majelis Hakim, Rochmat dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Senin (29/1/2018).

Baca juga: VIDEO: Ketum PKB Cak Imin Kasihan Emil Dardak, Sudah 2 Kali Ngantre Khofifah!

Selain itu, Kabil diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu selama lima tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun. Atas vonis ini, baik pihak Kabil maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP: Kalau Suara Rakyat Diambil juga Kebangetan!

Dalam persidangan, Kabil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 225 juta yang diterima dalam dua termin dari Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian. Masing-masing termin Rp 150 juta dan Rp 75 juta.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Cak Imin Kasihan Emil kalau Gubernur Dipilih Presiden, 2 Kali Ngantre Khofifah!

Dengan demikian, Kabil merupakan terdakwa keempat yang divonis dalam kasus suap DPRD Jatim. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, serta 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.{*}


Berita Terbaru

Berita Populer