Akhir Sidang Panjang Suap DPRD Jatim, Politikus PKB Kabil Mobarok Divonis 6,5 Tahun Penjara!

Reporter : Roy Hasibuan  |   Senin, 29 Jan 2018 17:49 WIB
6 TAHUN PENJARA: Kabil Mubarok divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta hak politiknya dicabut dalam kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1). | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA, Barometer Jatim – Inilah akhir dari 'drama' panjang persidangan Kabil Mubarok di Pengadilan Tipikor Surabaya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu divonis bersalah dalam kasus suap setoran triwulan DPRD Jatim.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Kabil Mubarok," ujar Ketua Majelis Hakim, Rochmat dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Senin (29/1/2018).

Baca juga: VIDEO: Dugaan Korupsi, Jaka Jatim Laporkan 3 OPD Pemprov Jatim ke KPK

Selain itu, Kabil diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu selama lima tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun. Atas vonis ini, baik pihak Kabil maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: DEMO: Demo di Hari Antikorupsi, MAKI Senggol Keras Pejabat Pemprov Jatim!

Dalam persidangan, Kabil dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 225 juta yang diterima dalam dua termin dari Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian. Masing-masing termin Rp 150 juta dan Rp 75 juta.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaka Jatim Laporkan 3 OPD Pemprov Jatim ke KPK, Dugaan Korupsi Apa Lagi?

Dengan demikian, Kabil merupakan terdakwa keempat yang divonis dalam kasus suap DPRD Jatim. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat masing-masing divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan, serta 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati divonis pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.{*}


Berita Terbaru

Berita Populer