KPK Sita Aset Anwar Sadad Rp 22 M dalam Korupsi Hibah Jatim, Kapan Diborgol?

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Sabtu, 25 Jul 2026 04:00 WIB
DIBORGOL: (Dari depan) Achmad Yahya, Ra Wahid Ruslan, dan M Fathullah, tiga tersangka penyuap Anwar Sadad. | Foto: KPK

SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap ijon Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim. Yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Ra Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan).

Lantas bagaimana dengan Anwar Sadad yang menjadi tersangka, kapan diborgol dan berompi oranye? Ketua DPD Partai Gerindra Jatim yang juga anggota DPR RI itu belum ditahan, namun sejumlah asetnya sudah dilakukan penyitaan.

Baca juga: Korupsi Hibah Jatim, KPK Tahan 3 Penyuap Ijon Anwar Sadad Rp 6,9 Miliar!

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan stafnya, Bagus Wahyudiono total senilai Rp 22 miliar. 

“Jadi tim sudah melakukan upaya-upaya asset recovery (pemulihan aset),” katanya saat konferensi pers penahanan tiga tersangka penyuap Sadad di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

KASUS HIBAH JATIM: Achmad Taufik Husein, menyampaikan keterangan pers terkait kasus hibah Jatim. | Foto: KPK

Aset-aset tersebut, terangnya, meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya, senilai Rp 4,5 miliar. Lalu 2 unit ruko di Surabaya Rp 3 miliar, dan 1 unit rumah di Kecamatan Jambangan Rp 4 miliar.

Berikutnya, 1 unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar, 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo Rp 3 miliar, dan 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi Rp 2 miliar.

Selain itu, disita pula 3 unit rumah masing-masing berlokasi di Sidotopo Surabaya senilai Rp 2 miliar, Mojokerto Rp 500 juta, dan Pasuruan Rp 2 miliar.

Baca juga: VIDEO: Korupsi Ponorogo, Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan UP Rp 6,7 M!

“Selanjutnya KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang tadi ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan,” ujar Taufik.

“Termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan, yang pastinya diduga atau hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” sambungnya.

Taufik menandaskan, penanganan kasus korupsi hibah Jatim ini cukup kompleks, karena dari temuan awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 melibatkan banyak pelaku dari berbagai daerah di Jatim, sehingga memakan waktu cukup lama.

Sahat sendiri sudah divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 26 September 2023.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun, Sugiri Sancoko Bakal Habis-habisan Lawan JPU KPK Lewat Pledoi!

Selain itu, ada kendala dari tim yang menangani karena kemudian muncul peristiwa OTT pada kasus lain. Maka ada prioritas-prioritas yang mesti semuanya dilakukan.

“Jadi ini hampir di seluruh wilayah Jatim menerima atau mengelola dana hibah pokir. Sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan hibah di sejumlah kota, karena agak bervariasi di kota-kota tertentu yang ada di Jatim,” jelasnya.{*}

  • Daftar Aset yang Disita Penyidik KPK
    Kota Surabaya: 
    - Tanah di Kecamatan Jambangan (Rp 4,5 miliar)
    - 2 unit rumah toko/ruko (Rp 3 miliar)
    - Rumah tinggal di Kecamatan Jambangan (Rp 4 miliar)
    - Rumah di Sidotopo (Rp 2 miliar) 
    Kota Malang: 
    - 1 unit apartemen (Rp 1 miliar)
    Kabupaten Probolinggo:
    - 1 unit Gedung Olahraga atau GOR (Rp 3 miliar)
    Kabupaten Banyuwangi: 
    - 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE (Rp 2 miliar)
    Kabupaten Mojokerto:
    - 1 unit rumah (Rp 500 juta)
    Kabupaten Pasuruan:
    - 1 Satu unit rumah (Rp 2 miliar)

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer