Korupsi Hibah Jatim, KPK Tahan 3 Penyuap Ijon Anwar Sadad Rp 6,9 Miliar!
SURABAYA | Barometerjatim.com – 4,5 bulan pasca persidangan korupsi dana hibah Jatim klaster Kusnadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kali ini dari klaster Anwar Sadad.
“Pada hari ini Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka klaster II dari pihak pemberi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers.
Dalam menangani korupsi dana hibah Jatim pengembangan dari perkara Sahat Simanjuntak tersebut, KPK membaginya dalam tiga klaster. Klaster pertama penerima suap ijon Kusnadi dengan 5 pemberi, klaster kedua penerima Anwar Sadad dengan 10 pemberi, dan klaster ketiga penerima Achmad Iskandar dengan 2 pemberi.
Kusnadi, saat kasus terjadi merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 namun kasusnya ditutup karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Lalu Anwar Sadad, saat kasus terjadi merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Saat ini anggota DPR RI dan juga Ketua Partai Gerindra Jatim. Kemudian Iskandar, saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Fraksi Demokrat.
Satu Tersangka Mangkir
Sedangkan tiga tersangka yang kali ini ditahan, yakni AY (Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan), MF (M Fathullah, swasta dari Kabupaten Pasuruan) dan RWR (Ra Wahid Ruslan, swasta dari Kabupaten Bangkalan).
“Semestinya sesuai jadwal di pemanggilan itu ada empat tersangka, tapi ada satu yang kemudian berhalangan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita menjadwalkan untuk memanggil yang bersangkutan,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut, lanjut Taufik, yakni para Koordinator Lapangan (Korlap) penyalur hibah jatah Sadad untuk diberikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Dari kuota dana hibah yang menjadi jatah AS, dirinya mensyaratkan pemberian. Jadi ada semacam syarat, ketika akan dialokasikan itu komitmen fee sebesar 15-20 persen terhadap beberapa Korlap atau anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi antaranggota,” terangnya.
Kemudian, ketiga Korlap melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi hibah bagi daerahnya dengan memberikan uang di awal (ijon fee) kepada Sadad dan stafnya, BGS (Bagus Wahyudiono).
“Sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka yang hari ini dilakukan penahanan,” kata Taufik.
Rinciannya, AY memberikan suap ijon sebesar Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar, lalu RWR memberikan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan MF memberikan Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli-10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.{*}
- 3 Penyuap Anwar Sadad Ditahan
1. Achmad Yahya - Nyuap Rp 1,87 miliar, dapat alokasi hibah Rp 14,8 miliar.
2. M Fathullah - Nyuap Rp 3,61 miliar, dapat alokasi hibah Rp 24 miliar.
3. Ra Wahid Ruslan - Nyuap Rp 1,42 miliar, dapat alokasi hibah Rp 28,9 miliar.
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur