KPK Mulai Garap Klaster Anwar Sadad di Kasus Hibah Jatim, Siap-siap Klaster Iskandar!

Reporter : Andriansyah  |   Senin, 27 Jul 2026 19:26 WIB
TERSANGKA KORUPSI HIBAH: Iskandar (kiri) dan Sadad, keduanya sempat jadi saksi di sidang Sahat. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang dipenjara 9 tahun dan bayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, tuntas tahun ini.

“Itu menjadi komitmen kita untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Baca juga: KPK Garap Klaster Anwar Sadad, Akankah Tuduhan Khofifah Terima Fee Hibah 30% Diusut?

“Kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya, upaya paksa berikutnya, penahanan, dan penyerahan ke tahap penuntutan,” sambungnya.

Dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026) lalu, Taufik menyampaikan dari 21 tersangka penyidik membaginya dalam 3 klaster. Klaster pertama, terdiri dari tersangka penerima Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024) dan 4 tersangka pemberi.

Khusus proses penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum, lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.

Sedangkan 4 tersangka penyuap Kusnadi, sudah divonis bersalah dan dihukum penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 6 Maret 2026.

Masing-masing Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Sukar (eks kepala desa di Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Hasanuddin (swasta dari Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029) divonis 2 tahun 4 bulan penjara, dan Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Sadad Belum Ditahan

Lalu klaster kedua, terdiri dari tersangka penerima Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kini Anggota DPR RI 2024-2029 dari Fraksi Gerindra) dan stafnya, Bagus Wahyudiono serta 10 tersangka pemberi.

Di klaster ini, KPK sudah menahan tiga tersangka pemberi, yakni Achmad Yahya yang diduga menyuap Sadad Rp 1,87 miliar untuk mendapatkan alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan menyuap Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah menyuap Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.

Sedangkan tujuh tersangka pemberi lainnya belum ditahan. Yakni Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), dan Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024).

Lalu Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).

Baca juga: Anwar Sadad Dapat Jatah Hibah Pokir Rp 291,5 M, Pasang Tarif Ijon 15-20%!

Berikutnya klaster ketiga, terdiri dari tersangka penerima Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat) dan 2 tersangka pemberi, yakni Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep) dan Mashudi (swasta dari Bangkalan).

“Ini sangat banyak ya untuk jumlah tersangkanya, sehingga tim membutuhkan fokus terlebih dahulu untuk tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Taufik.

Jika dirunut per klaster, setelah menggarap klaster Anwar Sadad, tampaknya KPK selanjutnya akan menyasar klaster Achmad Iskandar. “Masih ada dua klaster yang penerima, itu juga menjadi fokus perhatian penyidik,” ucapnya.

Lantas, bagaimana dengan fakta persidangan Sahat maupun klaster Kusnadi yang banyak 'menyenggol' pejabat Pemprov Jatim?

Menurut Taufik, fakta-fakta persidangan yang ada tersebut ditelaah dan dikumpulkan menjadi referensi untuk pemeriksaan-pemeriksaan dalam proses penyidikan yang berjalan.

“Nah, seperti apa nanti perkembangannya, ini kita masih menunggu terus untuk penyelesaian sisa tersangka yang lain,” ujarnya.

Baca juga: 3 Tersangka Hibah Jatim Suap Anwar Sadad Rp 6,9 M, Masih Ada 7 Lagi Pemberi!

“Jadi penanganan perkara ini cukup kompleks, karena memang dari awal peristiwa tertangkap tangan melibatkan banyak pelaku dari berbagai daerah di Jatim,” imbuh Taufik.

Ini salah satunya yang membuat penanganan kasus berjalan lama, sejak dari proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Simanjuntak pada 14 Desember 2022.

Termasuk penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota, karena agak bervariasi di kota-kota tertentu yang ada di Jatim.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer