Tunggak Setoran Parkir Rp 14,8 M PT ISS Tak Kunjung Dieksekusi, PN Tunggu Dishub!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait daftar aset milik PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO yang akan dilakukan eksekusi.
Hal itu menyusul permintaan eksekusi yang diajukan Dishub Sidoarjo terhadap PT ISS, lantaran hingga kini belum membayar kewajiban setoran retribusi parkir selama dua tahun, 2024-2025, terlebih sudah ada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Baca juga: HIV di Sidoarjo Capai 7.230 Kasus, PCNU Prihatin: Jangan Biarkan Rusak Generasi!
"Kemarin 17 Juli kami memanggil pihak Dishub Sidoarjo. Kami meminta aset-aset mana saja yang akan dilakukan eksekusi, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi lanjutan," terang Humas PN Sidoarjo, Arif Asari Ma'ruf saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki menyampaikan sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi ke PN Sidoarjo. Permohonan eksekusi dilakukan setelah Dishub memenangkan banding atas gugatan PT ISS dalam perkara sengketa kerja sama pengelolaan parkir.
"Kami sudah berkirim surat ke PN untuk pengajuan eksekusi," katanya, Selasa (7/7/2026).
Budi juga menegaskan, pasca putusan banding Dishub kembali mengirimkan surat tagihan ke PT ISS agar memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian.
Nilainya pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024 dengan total mencapai Rp. 14.8 miliar. Namun hingga kini kewajiban tersebut belum dibayar PT ISS.
Terkait setoran parkir yang selama dua tahun tak kunjung dibayar PT ISS, sejumlah pihak termasuk Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih mendesak Dishub segera menuntaskan apalagi sudah ada putusan banding.
Baca juga: Waduh! Penderita HIV di Sidoarjo Bertambah, Terungkap Ada 316 Kasus Baru
“Hasil keputusan menang gugatan itu harus segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun secara kesiapan teknis pelaksanaan perparkiran,” katanya.
Secara hukum, tandas Nasih, apakah pasca putusan PT bisa serta-merta dilakukan eksekusi terkait dengan kewajiban PT ISS yang belum membayar setoran parkir untuk 2024 dan 2025.
"Kewajiban mereka (PT ISS) itu harus segera dilakukan, biar kita segera mendapat kepastian terkait jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucap legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Selain membereskan kewajiban PT ISS membayar setoran parkir, berikutnya dari sisi teknis di lapangan pasca putusan PT apakah bisa dilakukan pola rekrutmen atau pola kebijakan parkir yang baru.
Baca juga: HIV di Sidoarjo Meledak Capai 1.183 Kasus, DPRD Desak Dinkes Skrining Jemput Bola!
“Ataukah menggunakan kebijakan parkir dengan pola yang sudah menang itu. Biar jelas, sehingga nanti jangan sampai 2026 ini potensi pendapatan dari sisi parkir berkurang lagi,” kata Nasih.
“Misalkan, ternyata Dishub menggunakan pola untuk parkir dengan sistem elektronik. Apakah ini secara otomatis bisa dilaksanakan pasca keputusan kemenangan kemarin itu. Dua hal ini harus segera dilakukan,” imbuhnya.{*}
| Baca berita Sengketa Parkir Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur