Korupsi Hibah Klaster Kusnadi Belum Tuntas, 1 Tersangka Belum Diseret ke Pengadilan!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Minggu, 09 Agu 2026 03:59 WIB
BELUM TUNTAS: 4 penyuap Kusnadi sudah diadili dan dipenjara, sisakan satu tersangka A Royan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi 21 tersangka korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim -- pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak -- ke dalam 3 klaster.

Klaster pertama, terdiri dari tersangka penerima Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024) dan 5 tersangka pemberi suap ijon -- bayar miliaran rupiah ke aspirator/anggota DPRD Jatim di awal sebelum alokasi hibah ke kelompok masyarakat (pokmas) cair. 

Baca juga: 4 dari 10 Penyuap Sudah Ditahan, Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad!

Klaster kedua, terdiri dari tersangka penerima Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kini Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra) dan stafnya, Bagus Wahyudiono serta 10 tersangka pemberi.

Klaster ketiga, terdiri dari tersangka penerima Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat) dan 2 tersangka pemberi.

Meski KPK mulai menyasar klaster kedua dengan menahan 4 tersangka pemberi yakni Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan), Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), klaster pertama belumlah tuntas.

Empat Sudah Dipenjara

Di klaster pertama, proses penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan demi hukum, lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.

Sedangkan 4 tersangka penyuap Kusnadi, sudah divonis bersalah dan dihukum penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 6 Maret 2026.

Masing-masing Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Sukar (eks kepala desa di Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Hasanuddin (swasta dari Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029) divonis 2 tahun 4 bulan penjara, dan Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

SAKIT APA?: Achmad Taufik Husein, sebut A Royan belum bisa ditangani lebih lanjut karena sedang sakit. | Foto: IST

Namun ada satu tersangka penyuap Kusnadi yang hingga kini belum diadili, yakni A Royan. Koordinator lapangan (korlap)/swasta ini disebut-sebut pengendali alokasi hibah Kusnadi di Tulungagung.

Mengapa tak kunjung diadili, sedangkan 4 penyuap Kusnadi lainnya bahkan sudah dipenjara? Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, 22 Juli 2026, menyampaikan A Royan saat ini dalam kondisi sakit.

Baca juga: Tersangka Korupsi Hibah Anwar Sadad Belum Ditahan, KPK Kejar Kesaksian Anaknya!

Namun Taufik tidak menjelaskan sakit apa yang diderita A Royan, sehingga belum bisa diadili. Padahal Kusnadi dalam kondisi menderita kanker pun masih bolak balik menghadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, sebelum akhirnya tak mampu lagi melawan kanker yang dideritanya.

Tidak Pernah Nongol

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, sosok A Royan memang belum pernah muncul di publik. Saat pemanggilan bersama Wawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi pada 2 Oktober 2025 dan akhirnya dilakukan penahanan, Royan juga tidak hadir karena alasan sakit.

"Seharusnya ini 5 (tersangka) hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat itu.

Namun hingga keempat penyuap Kusnadi divonis penjara, A Royan tak kunjung terlihat batang hidungnya hingga kini.

Dalam persidangan 26 Januari 2026, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU KPK, Sukaji juga menyebut A Royan sedang sakit. "A Royan sakit. Sekarang di rumah gak bisa apa-apa," katanya tanpa menyebut penyakit apa yang dideritanya.

Baca juga: Dipanggil KPK dalam Kasus Dana Hibah, Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir!

Terkait peran Royan, Sukaji menyebut dialah yang mengelola proyek hibah yang diberikan Kusnadi lewat Sukar.

Hal sama dikatakan saksi Nurdiman. Menurutnya, A Royan yang membuatkan proposal termasuk lainnya. "A Royan yang buat proposal. Saya bersama Pak Sukaji didampingi Pak A Royan ke Surabaya tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Setelah pencairan langsung dikelola Pak A Royan," jelasnya.

Sedangkan saksi Muji Rahayu, mengaku melihat A Royan mengunjungi proyek dana hibah pokir di Kediri. "Pernah kunjungan PU sebelum pengerjaan," katanya. 

"Ada Sunaryo dan Pak Royan dan yang mengerjakan warga sekitar ada beberapa orangnya Pak Royan. Sedangkan untuk tanda tangan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) dari Pak Royan," bebernya. "LPJ dari Pak A Royan," timpal Subandi, saksi lainnya.{*}

  • Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim Klaster Kusnadi
    1. Kusnadi, penyidikan dihentikan demi hukum lantaran yang bersangkutan meninggal dunia akibat penyakit kanker, 16 Desember 2025. 
    2. Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung) divonis 2 tahun penjara.
    3. Sukar (eks kepala desa di Tulungagung) divonis 2 tahun penjara.
    4. Hasanuddin (swasta dari Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029 dan sudah di-PAW) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
    5. Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
    6. A Royan (swasta dari Tulungagung) hingga kini belum diadili karena alasan sakit.

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer