Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, Selain Ijon KPK Didesak Bongkar Jual Beli Plafon!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Senin, 10 Agu 2026 03:15 WIB
ADA PERGESERAN: Plafon hibah pokir jatah Anwar Sadad (nomor 57) dan plafon Mahhud (nomor 98). | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain fokus penanganan 16 tersangka, juga membongkar adanya dugaan jual beli plafon hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim di internal anggota dewan atau aspirator.

“Dari awal Jaka Jatim sudah mencurigai adanya dugaan jual beli hibah pokir di internal anggota DPRD Jatim,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Kasus Hibah Klaster Kusnadi Belum Tuntas, 1 Tersangka Tak Kunjung Diseret ke Pengadilan!

Kecurigaan Jaka Jatim, terangnya, setelah melihat fakta persidangan -- baik klaster terpidana Sahat Tua Simanjuntak maupun klaster almarhum Kusnadi -- ada jatah hibah aspirator jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar, tapi ada pula yang nol.

“Ini kalau berbicara jatah hibah anggota DPRD Jatim, semuanya dapat plafon karena dia mengajukan aspiratornya melalui hasil reses. Jatah hibah pokir harus berdasarkan hasil reses, pengajuan masyarakat dari bawah lewat forum tersebut,” kata Musfiq.

“Sehingga kalau ada anggota dewan yang jatah hibahnya zonk alias tidak ada, itu perlu dicurigai ada pergeseran plafon antaranggota dan KPK harus peka. Maka sejak 2019-2024 kalau ada yang jatahnya kosong, harus ditelusuri bergesernya ke mana?” sambungnya.

Musfiq semakin yakin, setelah KPK mengungkap tersangka korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim, Anwar Sadad tidak hanya mengambil fee ijon dari koordinator lapangan (korlap) sebesar 15-20%. Persentase yang sama juga diberlakukan untuk sesama anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi jatah hibah.

DIGUNCANG HIBAH: Gedung DPRD Jatim, ada jual beli plafon hibah pokir di periode 2019-2024? | Foto: Barometerjatim.com/RQ“Adapun terhadap pergeseran antaranggota dilakukan AS (Anwar Sadad) kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, 22 Juli 2026.

Plafon Sadad Rp 291,5 M

Sadad yang kini anggota DPR RI saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Mahhud anggota biasa dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dari pembagian plafon di internal DPRD Jatim, Sadad mendapat total jatah Rp 291,5 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar) 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (Rp 83,7 miliar).

Sedangkan Mahhud berdasarkan tabel alokasi belanja hibah uang pada APBD anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per aspirator yang dibuka JPU KPK di persidangan Sahat, pada tahun anggaran 2020 mendapat jatah Rp 52,9 miliar, 2021 (Rp 35,3 miliar), 2022 (Rp 135 miliar) dan 2023 (Rp 99 miliar). Total 321,3 miliar.

Baca juga: 4 dari 10 Penyuap Sudah Ditahan, Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad!

Kusnadi sebelum meninggal saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 13 Juni 2023, mengakui mendengar adanya fee untuk aspirator terkait hibah pokir.

“Saya dengar-dengar ada fee. Istilah yang saya dengan cashback, bukan ijon,” katanya saat dicecer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto saat itu.

Pun dengan Agung Mulyono yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jatim, juga sempat keceplosan ketika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 28 Juli 2023.

Agung yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, saat diberondong pertanyaan JPU KPK mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dana hibah pokir.

JPU lantas mengejar keterangannya. Namun Agung berkelit dan terlihat gugup, kemudian buru-buru mengatakan tidak tahu serta meralat ucapannya.

Baca juga: Tersangka Korupsi Hibah Anwar Sadad Belum Ditahan, KPK Kejar Kesaksian Anaknya!

"Tidak tahu saya," ucap Agung. "Gini deh yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?" cecar JPU KPK. "Beneran saya tidak tahu," elak Agung.

Karena itu, lanjut Musfiq, KPK harus memeriksa anggota dewan yang plafon hibahnya sama sekali tidak ada, dikemanakan jatah hibah pokirnya.

“Saya menduga, bahwa di internal dewan jual beli pokir ini sudah biasa. Buktinya yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, bahwa Anwar Sadad menggeser dana pokirnya ke Mahhud dan itu juga sudah muncul menjadi fakta persidangan,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer