4 Terdakwa Hibah Jatim Disebut Beri Ijon Rp 22,27 M, PH: Masa Bawahan Suap Atasan?

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 17 Okt 2026 01:35 WIB
KEMBALI DIBORGOL: Terdakwa perkara korupsi hibah Jatim kembali diborgol usai jalani sidang. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Empat terdakwa perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim klaster Anwar Sadad -- Achmad Yahya, Wahid Ruslan, M Fathullah, dan Moch Mahrus -- memilih tak melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).

“Kami sudah mendengarkan dakwaan JPU dan kami rasa sudah memutuskan, bahwa terkait dengan syarat formil kami tidak mengajukan perlawanan agar terdakwa ini segera dapat kepastian hukum,” kata Penasihat Hukum (PH) Terdakwa, Suryono Pane.

Baca juga: 4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!

Namun pihaknya akan fokus, karena posisi keempat terdakwa disebutnya sebagai tim pemenangan Anwar Sadad. Khususnya di wilayah Probolinggo, Pasuruan, dan Bangkalan.

“Karena secara logika saja, masa bawahan menyuap atasan, kan gitu. Nah kita akan lihat nanti buktinya seperti apa kawan-kawan JPU. Itu dulu mungkin ya, karena posisi kita pemberi,” ucapnya.

Sementara itu JPU KPK, Handoko Alfiantoro terkait sidang perdana menyampaikan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.

TUNGGU JPU KPK: Suryono Pane, tunggu JPU KPK tunjukkan seluruh bukti dalam persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

“Para pemberi suap ini bervariasi, antara Rp 2,8 miliar sampai yang terbanyak di Rp 12,2 miliar. Jadi secara umum ini terkait dengan ijon fee,” terang Handoko.

Baca juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!

“(Para terdakwa) dijanjikan diberikan pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang, untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Secara umum seperti itu,” sambungnya.

Dari nilai jatah pokir untuk para terdakwa, lanjut Handoko, sesuai fakta penyidikan dan dakwaan Anwar Sadad saat kasus ini terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024 mematok ijon fee 20 persen.

Dia merinci, Ahmad Yahya menyetor uang total sebesar Rp 2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp 2,8 miliar, Fathullah Rp 4,3 miliar, dan paling besar Mahrus Rp 12,2 miliar. Total dari keempat terdakwa ijon fee yang diberikan sebesar Rp 22,27 miliar.

Baca juga: Khofifah Sebut Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84%, DPRD Singgung soal Pemerataan!

Sedangkan saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan, JPU KPK menyiapkan 35 orang, termasuk Sekda Jatim Adhy Karyono, pihak Sekretariat DPRD Jatim, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.{*}

| Baca Berita Terkait:


Berita Terbaru

Berita Populer