4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!

Reporter : -
4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!
DIADILI: Empat terdakwa penyuap Anwar Sadad digelandang ke persidangan untuk diadili. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sekda Jatim, Adhy Karyono bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di persidangan sebagai saksi dalam perkara korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim klaster Anwar Sadad.

“Di antaranya begitu (menghadirkan saksi dari Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, termasuk Sekda), rencananya minggu depan,” kata JPU KPK, Handoko Alfiantoro usai persidangan empat terdakwa pemberi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).

Keempat terdakwa yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024-2029).

Apakah Sekda Jatim yang akan dihadirkan lebih dulu? “Kita tidak bilang Sekda (lebih dulu) tapi di lingkungan Sekretariat Daerah Jatim. Saksi yang bersangkutan, nanti kita lihat pekan depan ya,” kata Handoko. Tapi Sekda Jatim dipanggil ya? “Kami jadwalkan,” tandasnya.

Selain Sekda, JPU KPK akan menghadirkan total saksi hanya sekitar 35 orang, termasuk dari pihak Sekretariat DPRD Jatim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, mengingat batas penahanan terdakwa tidak bisa diperpanjang. 

“Namun demikian, melihat di persidangan mungkin berkembang atau bagaimana, kita lihat fakta di persidangan,” ucap Handoko.

Sementara terkait sidang perdana, Handoko menyampaikan keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.

“Para pemberi suap ini bervariasi, antara Rp 2,8 miliar sampai yang terbanyak di Rp 12,2 miliar. Jadi secara umum ini terkait dengan ijon fee,” terang Handoko.

“(Para terdakwa) dijanjikan diberikan pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang, untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Secara umum seperti itu,” sambungnya.

Dari nilai jatah pokir untuk para terdakwa, lanjut Handoko, sesuai fakta penyidikan dan dakwaan Anwar Sadad yang kini anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mematok ijon fee 20 persen.

Sedikit me-review, dalam perkara yang terjadi saat Anwar Sadad menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 tersebut, KPK baru menyidangkan empat pemberi. Masih ada enam pemberi lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan.

Mereka yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).

Satu tersangka lagi juga belum ditahan, yakni Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.{*}

  • Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim
    Penerima: 
    1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
    2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
    Pemberi:
    1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) - Terdakwa
    2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan) - Terdakwa 
    3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) - Terdakwa
    4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029) - Terdakwa 
    5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024) - Belum Ditahan
    6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024) - Belum Ditahan
    7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024) - Belum Ditahan
    8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan

| Baca Berita Terkait:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.