Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim klaster AS, eks salah satu pimpinan DPRD Jatim, mulai disidangkan dengan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (15/10/2026).
Keempat terdakwa yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024-2029).
Dalam dakwaannya pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irlina, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Handoko Alfiantoro mengungkap, keempat terdakwa memberikan suap kepada AS dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 2,8 miliar hingga Rp 12,2 miliar.
"Secara umum ini terkait dengan ijon fee. Mereka dijanjikan mendapatkan pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya memperoleh jatah pokir," katanya.
Besaran nilai ijon fee yang diberikan empat terdakwa untuk tersangka AS, kata Handoko, berbeda-beda. Ahmad Yahya menyetor uang total sebesar Rp 2,97 miliar, Wahid Ruslan Rp 2,8 miliar, Fathullah Rp 4,3 miliar, dan paling besar Mahrus Rp 12,2 miliar. Total Rp 22,27 miliar.
JPU KPK mengungkap, berdasarkan fakta penyidikan yang dituangkan dalam dakwaan, besaran ijon fee yang muncul sekitar 20 persen dari nilai dana hibah yang dicairkan ke masing-masing terdakwa.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai sidang, Suryono Pane, kuasa hukum empat terdakwa menyatakan tidak melakukan perlawanan dan masuk pokok perkara agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tidak ngajukan perlawanan agar terdakwa ini segera dapat kepastian hukum. Cuma kita akan fokus karena posisi empat terdakwa ini adalah tim pemenangan. Kami akan fokus ke sana," ujarnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan 35 saksi dari 150 yang diajukan untuk mempercepat proses persidangan.
35 saksi tersebut terbagi dalam 5 klaster, yakni dari Sekretariat DPRD Jatim, Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, OPD, saksi pemberi suap, dan dari penerima suap.
Hakim Irlina menerangkan, sidang dipercepat mengingat masa penahanan keempat terdakwa terbatas dan tidak bisa diperpanjang, sehingga menjadwalkan persidangan tuntas pada Desember 2026.{*}
| Baca Berita Terkait:
- KPK Garap Klaster Anwar Sadad, Akankah Tuduhan Khofifah Terima Fee Hibah 30% Diusut?
- KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?
- 4 dari 10 Penyuap Sudah Ditahan, Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad!
- Tersangka Korupsi Hibah Anwar Sadad Belum Ditahan, KPK Kejar Kesaksian Anaknya!
- KPK Mulai Garap Klaster Anwar Sadad di Kasus Hibah Jatim, Siap-siap Klaster Iskandar!