Jadi Saksi, Kadindik Jatim Aries Jelaskan Mekanisme Hibah Pendidikan!

Reporter : Roy Hasibuan  |   Kamis, 22 Okt 2026 22:52 WIB
HIBAH POKIR: Persidangan perkara korupsi hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kepala Dinas Pendidikan (Dindk) Jatim, Aries Agung Paewai hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).

Kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum,  sekaligus untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme dan tata kelola administrasi hibah di lingkungan Dindik Jatim.

Baca juga: VIDEO: Pemain Hibah Jatim Klaster Anwar Sadad Diadili, KPK Bongkar Suap Ijon RP 22,27 M!

“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dindik Jatim,” katanya.

Aries menjelaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Dindik Jatim, Juni 2023.

“Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dindik Jatim,” tandasnya.

Menurut Aries, mekanisme hibah pemerintah daerah memiliki sejumlah tahapan. Mulai dari pengusulan, proses penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Tak Terlibat Langsung

Aries juga menegaskan, dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan pada para terdakwa.

“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut,” kata Aries. 

“Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” bebernya.

Baca juga: 4 Terdakwa Hibah Jatim Disebut Beri Ijon Rp 22,27 M, PH: Masa Bawahan Suap Atasan?

Dia menambahkan, kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk membantu proses penegakan hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim,” ujar Aries. 

“Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” imbuhnya.

Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah pendidikan, terus diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu JPU KPK, Febri Harianto mengatakan, dalam persidangan tersebut terdapat 10 saksi yang diperiksa. Para saksi dikelompokkan dalam tiga klaster untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokir.

Baca juga: 4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!

Klaster pertama berasal dari Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, yang memberikan keterangan mengenai alur penyusunan penganggaran pokir mulai tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima hibah.

Klaster kedua berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menjelaskan proses penyaluran sumber awal pokir kepada OPD hingga diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.

Sedangkan klaster ketiga merupakan pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir periode 2020-2023.{*}

| Baca Berita Terkait:


Berita Terbaru

Berita Populer