Dugaan Pungli Rekrutmen Pegawai Dishub Surabaya, Eri Cahyadi: ASN Terlibat, Pecat!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya kencang mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dugaan permintaan uang hingga total Rp 80 juta kepada sejumlah calon pegawai.
Baca juga: Top! Kepatuhan JKN Capai 99 Persen, Pemkot Surabaya Diganjar Penghargaan
Kasus tersebut terungkap setelah Eri menerima pengaduan masyarakat melalui hotline. Dari laporan yang diterimanya, sejumlah calon tenaga kerja diduga diminta membayar Rp 20 juta per orang agar bisa diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya.
Total uang yang dipersoalkan mencapai Rp 80 juta dan diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum ASN yang dilaporkan yakni Sri Lestari alias Tari. Dia diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Surabaya, sebelum pengaduan tersebut masuk melalui hotline.
"Saya tanyakan untuk memastikan, apakah uang Rp 20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemkot Surabaya," geram Eri, Rabu (4/11/2026).
Harus Ditindak Tegas
Dia juga meminta Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Selain itu, menginstruksikan agar ASN yang terbukti menerima uang diberi sanksi terberat berupa pemberhentian.
"Saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan," ucapnya.
Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp 20 juta per orang dari sejumlah calon tenaga kerja. Namun dia menyebut, sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan tertentu.
Baca juga: Insiden Motor Vs Suroboyo Bus, Rekaman CCTV: Pengendara Motor Terjatuh Sendiri!
Tari juga mengaku telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Meski demikian, dia belum dapat memastikan seluruh aliran dana Rp 80 juta yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Eri menegaskan seluruh proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya harus mengedepankan transparansi. Persyaratan dan tahapan penerimaan, wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya praktik percaloan.
"Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain," ujarnya.
Eri meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Dia menekankan pentingnya keterbukaan pihak teradu dalam menjelaskan aliran uang, agar dugaan pelanggaran dapat diungkap secara menyeluruh.
"Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia (teradu) enggak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat!" tegasnya.
Baca juga: Cegah Perundungan, Dindik Surabaya Optimalkan Peran 3.856 Guru Kelas!
Sebaliknya, Eri mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga integritas pelayanan publik.
"Saya mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya," ujarnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur