Aliran Pungli ESDM Jatim, Kejati Dalami Pemberian Rp 687,5 Juta ke Nurkholis!

Reporter : -
Aliran Pungli ESDM Jatim, Kejati Dalami Pemberian Rp 687,5 Juta ke Nurkholis!
DALAMI ALIRAN PUNGLI: Kejati Jatim konferensi pers terkait kasus pungutan liar di Dinas ESDM Jatim. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mendalami dugaan aliran pungutan liar (pungli) Rp 687,5 juta ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim periode 2021-2024, Nurkholis (NK) yang terungkap dalam persidangan.

"Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Gede Punia Atmaja, Kamis (29/10/2026).

"Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang relevan," tandasnya.

Adnan menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp 687,5 juta yang diserahkan kepada Nurkholis.

Dana tersebut berasal dari almarhum OS (Oni Setiawan) selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp 552,5 juta dan terdakwa Ertika Dinawati (ED) selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) sebesar Rp 135 juta.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat, 23 Oktober 2026, Nurkholis mengakui duit tersebut diterima secara bertahap pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. 

Penyerahan uang sebagian dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Namun dia menyebut seluruh uang yang diterimanya disalurkan untuk membantu pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng, Surabaya. 

Ketika perkara pungli ini mencuat, Nurkholis yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jatim kemudian mengembalikan uang tersebut ke Kejati Jatim. “Seluruh uang sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam keadaan utuh," katanya. 

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi menyampaikan dalam proses penyidikan telah dilakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi. 

Dari jumlah tersebut, 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, 4 pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, 3 dari pihak lain, 3 saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 ahli pidana.

”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.{*}

| Baca Berita Terkait:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.