Berdiri di Lahan Pemkot Surabaya, 35 Bangunan PKL Embong Blimbing Dibongkar!

Reporter : -
Berdiri di Lahan Pemkot Surabaya, 35 Bangunan PKL Embong Blimbing Dibongkar!
BONGKAR: Bangunan PKL Embong Blimbing dibongkar untuk mendukung normalisasi saluran. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya menertibkan 35 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kamis (29/10/2026). Penertiban untuk mendukung normalisasi saluran dan pemasangan u-ditch mulai 1 November 2026.

Camat Genteng, Jefry mengatakan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya yang berstatus sertifikat hak pakai. Berdasarkan hasil pengecekan, bangunan juga tidak memiliki izin. 

"Jadi tadi kita melaksanakan penertiban terhadap 35 bangunan-bangunan PKL. Ini statusnya menempati lahan sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya," katanya.

Jefry menjelaskan, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai saluran. Namun seiring waktu, saluran mengalami penyempitan dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya akibat pengurukan dan keberadaan bangunan PKL di atasnya.

"Ini kan sudah sejak 1967. Karena sudah cukup lama, kami juga tidak tahu yang terjadi pada tahun-tahun yang dulu itu terjadi pengurukan. Istilahnya saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL," paparnya.

Siapkan Relokasi

Jefry menegaskan, normalisasi saluran perlu dilakukan agar pemasangan u-ditch dapat berjalan sesuai rencana. Karena itu, bangunan yang berdiri di atas saluran harus dibongkar untuk membuka akses pengerjaan.

"Karena u-ditch harus dipasang, maka otomatis bangunan yang di atasnya harus dibongkar seluruhnya," jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya berupaya penertiban tidak menghentikan aktivitas ekonomi para pedagang. Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah alternatif lokasi agar mereka tetap dapat berjualan.

"Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika pelaksanaan proyek ini yang harus membongkar bangunan PKL maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan," ujarnya.

Sebelum penertiban, Jefry menyebut pihak kecamatan bersama kelurahan telah menyosialisasikan rencana pembongkaran kepada para pedagang. Pada 12 Oktober 2026, seluruh pedagang diundang ke kantor Kelurahan Embong Kaliasin untuk mendapatkan penjelasan.

"Jadi di situ kita sosialisasikan bahwa sebenarnya di minggu ketiga pekan lalu, harusnya sudah mulai pelaksanaan pembongkaran," ucapnya.

Menurut Jefry, pembongkaran semula direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Oktober. Namun berdasarkan hasil rapat dan permintaan pedagang, pelaksanaannya disepakati pada 28 Oktober 2026. 

"Itu sesuai dengan hasil rapat yang disepakati bersama oleh pedagang," imbuhnya.

Dia mengatakan, para pedagang memahami bahwa lokasi yang selama ini ditempati merupakan lahan milik Pemkot Surabaya. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi kepentingan pembangunan.

Sebagai solusi, Jefry menyampaikan Pemkot Surabaya menawarkan dua pilihan kepada pedagang, yakni mencari lokasi usaha secara mandiri atau berpindah ke Sentra Wisata Kuliner (SWK).{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.