Jadi PIC Hibah Pokir Afif Terima Berjuta-juta dari Pimpinan DPRD Jatim, Ngakunya sih THR!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki membantah menerima sesuatu dari anggota maupun pimpinan DPRD Jatim terkait posisinya sebagai PIC (Person in Charge) hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Hal itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro saat Afif dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi hibah pokir DPRD Jatim dengan empat terdakwa klaster Anwar Sadad di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis (29/10/2026).
Keempat terdakwa yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024-2029).
Afif tercatat sudah tiga kali ini dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi hibah pokir Jatim. Sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan klaster Sahat Tua Simanjuntak, Selasa, 20 Juni 2023 dan klaster Kusnadi, Senin, 12 Januari 2026.
“Bapak kan diberikan tugas khusus. Kita saat pertama OTT (Sahat) pun sudah sidang nih, kan uda juga ditemukan uang-uang (Rp 1,4 miliar) di rumah Pak Afif, dijawab jujur-jujur saja. Apakah dari bapak menjalankan tugas khusus sebagai PIC pokir itu, bapak diberikan sesuatu oleh anggota DPRD dengan pimpinan ini?” tanya Handoko.
“Ndak ada Pak. Kemarin sudah saya jelaskan, masalah uang itu kan setiap lebaran saya dapat, dikasih THR (Tunjangan Hari Raya)-an sama ketua-ketua fraksi sama pimpinan dewan, yang anggota hanya satu dua orang. Kalau ketua fraksi rata-rata ngasih THR saya,” katanya.
Ada yang Rp 20 Juta
Hakim anggota, Agus Kasiyanto pun menimpali, minta Afif merinci besaran THR yang diterima. Dari anggota DPRD Jatim ada yang Rp 500 ribu, ada pula yang Rp 2,5 juta. “Anggota paling banter (yang kasih THR) hanya tiga orang,” katanya.
Kalau pimpinan DPRD Jatim, semuanya memberi THR. “Pak Sahat setiap tahun rata-rata kasih THR Rp 10 juta, Pak Achmad Iskandar sampai Rp 20 juta, Bu Anik Maslachah Rp 15 juta sama sarung,” jelasnya.
“Kalau ketua fraksi?” tanya Hakim Agus. “Ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 10 juta, tidak pasti. Kalau dari ketua partai enggak ada,” jawab Afif.
Hakim Agus semakin penasaran, karena tidak semua karyawan di Sekretariat DPRD Jatim diberi THR seperti yang diterima Afif. Selain itu, Afif tidak melaporkan pemberian THR ke atasannya. Meski demikian, dia berbagi dengan staf Sekwan lewat buka puasa bersama.
Namun Anik saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sahat pada Selasa, 20 Juni 2023, membantah memberikan THR ke Afif. "Pernah memberikan sesuatu kepada Afif? tanya JPU KPK saat itu. “Kalau terkait dengan urusan ini tidak,” jawabnya. “Betul?” sambar JPU KPK yang dijawab Anik, “Betul”.
“Kalau THR?” kejar JPU KPK. “Kalau THR saya pikir tidak hanya Pak Afif. Jadi OB (office boy), cleaning service, beberapa tenaga Setwan, itu kadang kita kasih sarung. Pernah saya juga tahun 2021 itu batik,” ucap Anik.
Namun JPU KPK mempertegas kalau yang dimaksud adalah pemberian uang, bukan barang. “Pernah saudara memberi?” tanyanya. “Ada memang yang saya kasih uang ya kisaran ada yang Rp 250 ribu, ada yang Rp 500 ribu seperti itu, jadi kalau mereka...”
Belum lagi Anik menuntaskan penjelasannya, JPU KPK langsung menyergah, “Yang benar Bu, yang jujur! Masak Pak Afif dapat Rp 200 ribu?” Anik kemudian menjawab, “Ya kalau selevel Pak Afif, biasanya saya kasih sarung BHS silver yang Rp 550 ribu.”
Jawaban Anik membuat JPU KPK semakin mencecar, “Yang lainnya, tenaga dewan uang, Pak Afif malah sarung aja, apa ada uangnya?”
Anik pun terlihat berputar-putar. Kali ini mengaku pernah memberikan sarung, pernah pula uang, tapi seharga sarung infinity. Hakim ikut menimpali, “Yang ditanyakan itu uangnya?” katanya. “Ya paling tinggi Rp 700 ribu, seharga sarung,” jawab Anik.
Selain THR, Hakim Agus juga menanyakan soal asal-usul temuan Rp 1,4 miliar di rumah Afif saat digeledah penyidik KPK yang kemudian dirampas untuk negara.
“Itu uang istri saya. Kan setiap ada THR, gaji, itu kan saya kasihkan ke istri saya. Jadi yang nyimpen itu istri saya, tempatnya di mana saya juga tidak tahu,” akunya.
“Itu uang sekali THR?” tanya Hakim Agus yang dijawab Afif bahwa itu THR bertahun-tahun. Namun hakim heran, kenapa uang sebanyak itu tidak disimpan di rekening, apalagi didapat selama bertahun-tahun.{*}
| Baca Berita Terkait:
- VIDEO: Jaka Jatim Layangkan Surat Terbuka ke Prabowo, Minta Copot Anwar Sadad!
- Jadi Saksi, Kadindik Jatim Aries Jelaskan Mekanisme Hibah Pendidikan!
- 4 Penyuap Kasus Hibah Jatim Diadili, KPK Bakal Hadirkan Sekda Adhy Karyono!
- Sidang Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, JPU KPK Beber 4 Terdakwa Nyuap 22,27 M!
- KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?