Kejari Usut Penikmat Dana Hibah KPU Lamongan Rp 1,1 Miliar

barometerjatim.com  |   Kamis, 05 Sep 2019 03:22 WIB

DUGAAN KORUPSI: Staf KPU Lamongan penuhi panggilan Kejari terkait dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengusut penikmat dana hibah KPU Lamongan RP 1,1 miliar yang diduga diselewengkan. Saat ini kasusnya memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Inspektorat Sidoarjo Dikirimi 4 Karangan Bunga Misterius, Ada yang Tak Beres soal Audit?

"Berkas penyelidikannya oleh tim intel baru kemarin pelimpahannya ke kami (Pidsus) untuk dilakukan tahap penyidikan," terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, Rabu (4/9/2019).

Pada tahap penyidikan ini, pihak Kejari memulai dengan memanggil empat orang staf KPU untuk diperiksa sebagai saksi. "Ada Bendahara, Kasubag Teknis, Kasubag Program dan Data, serta Kasubag Keuangan," terangnya.

Tidak menutup kemungkinan, tandas Yugo, pihaknya juga akan memanggil para komisioner KPU baik yang lama maupun periode baru karena kasus terjadi pada 2015.

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi, Pengamat Lempar Kritik Menohok ke PKB!

Yugo kemudian menjelaskan, pada 2015 KPU mendapatkan dana hibah dari Pemkab Lamongan sebesar Rp 34,3 miliar. Namun berdasarkan temuan audit BPK terdapat Rp 1,1 miliar yang diduga disalahgunakan.

"Temuan audit BPK senilai Rp 1,1 miliar, dan kabarnya sudah ada yang berusaha mengembalikan uang dengan potong gaji," jelasnya.

Sementara Kasubag Teknis KPU Lamongan, Awinoto hanya berkata singkat saat dimintai komentar terkait pemanggilannya. "Iya, ini dipanggil ke sini, ada empat orang," katanya.

Baca juga: Kalah Gugatan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 M, Ini Kata Eri Cahyadi!

ยป Baca Berita Terkait Kejari Lamongan, Korupsi

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer