Kejari Usut Penikmat Dana Hibah KPU Lamongan Rp 1,1 Miliar
DUGAAN KORUPSI: Staf KPU Lamongan penuhi panggilan Kejari terkait dana hibah. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengusut penikmat dana hibah KPU Lamongan RP 1,1 miliar yang diduga diselewengkan. Saat ini kasusnya memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Luruk Kejati, Jaka Jatim Desak Usut Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp 85,2 M!
"Berkas penyelidikannya oleh tim intel baru kemarin pelimpahannya ke kami (Pidsus) untuk dilakukan tahap penyidikan," terang Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi, Rabu (4/9/2019).
Pada tahap penyidikan ini, pihak Kejari memulai dengan memanggil empat orang staf KPU untuk diperiksa sebagai saksi. "Ada Bendahara, Kasubag Teknis, Kasubag Program dan Data, serta Kasubag Keuangan," terangnya.
Tidak menutup kemungkinan, tandas Yugo, pihaknya juga akan memanggil para komisioner KPU baik yang lama maupun periode baru karena kasus terjadi pada 2015.Baca juga: Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Tutup Celah Gratifikasi!
Yugo kemudian menjelaskan, pada 2015 KPU mendapatkan dana hibah dari Pemkab Lamongan sebesar Rp 34,3 miliar. Namun berdasarkan temuan audit BPK terdapat Rp 1,1 miliar yang diduga disalahgunakan.
"Temuan audit BPK senilai Rp 1,1 miliar, dan kabarnya sudah ada yang berusaha mengembalikan uang dengan potong gaji," jelasnya.Sementara Kasubag Teknis KPU Lamongan, Awinoto hanya berkata singkat saat dimintai komentar terkait pemanggilannya. "Iya, ini dipanggil ke sini, ada empat orang," katanya.
Baca juga: BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!
ยป Baca Berita Terkait Kejari Lamongan, Korupsi