Korupsi Jasmas di Surabaya, Baktiono: Armuji Harus Jujur

barometerjatim.com  |   Rabu, 25 Sep 2019 02:11 WIB

JUJURLAH ARMUJI: Baktiono (kanan) minta Armuji (kiri) jujur dalam kasus korupsi Jasmas. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com   Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Baktiono meminta koleganya di 'partai banteng', Armuji agar memberikan keterangan yang jujur dalam kasus dugaan korupsi Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Pemkot Surabaya 2016.

Baca juga: Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi, Pengamat Lempar Kritik Menohok ke PKB!

"Kan Pak Armuji dipanggil sebagai saksi. Berarti beliau harus memberikan keterangan dengan sejujurnya. Ini penting," kata Baktiono saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Kejujuran Armuji yang menjabat ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, lanjut Baktiono, begitu penting agar dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5 miliar itu bisa terbongkar semuanya.

Baktiono memastikan, partainya juga mendukung penuh pengusutan kasus Jasmas. "Karena sebenarnya, fungsi DPRD terkait Jasmas hanya menghubungkan antara masyarakat dengan Pemkot," jelas Baktiono.

Dia menambahkan, jika kemudian ada yang ikut dalam menerima aliran uang, atau ikut membelanjakan harus ditindak. "MoU yang ada kan langsung antara Pemkot dengan masyarakat," katanya.

Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya, Pesan Tajam PDIP: Jangan Permalukan Partai!

Diketahui, Kamis (19/9/2019), Armuji hampir dua jam diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak sebagai saksi untuk enam tersangka.

Mereka merupakan anggota DPRD Surabaya di periode yang sama, yakni Syaiful Aidy dari PAN, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati (keduanya dari Demokrat). Lalu Binti Rochmah dari Golkar, Sugito (Hanura), serta Aden Darmawan (Gerindra).

Keenamnya diduga terlibat korupsi dana Jasmas Pemkot pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi seorang pengusaha, Agus Setiawan Tjong.

Baca juga: Kalah Gugatan Pemkot Surabaya Belum Bayar Rp 104 M, Ini Kata Eri Cahyadi!

Agus yang mengkoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah RT se-Surabaya, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 31 Juli lalu.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi


Berita Terbaru

Berita Populer