Korupsi Jasmas di Surabaya, Baktiono: Armuji Harus Jujur
JUJURLAH ARMUJI: Baktiono (kanan) minta Armuji (kiri) jujur dalam kasus korupsi Jasmas. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Baktiono meminta koleganya di 'partai banteng', Armuji agar memberikan keterangan yang jujur dalam kasus dugaan korupsi Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) Pemkot Surabaya 2016.
Baca juga: DEMO: Demo di Hari Antikorupsi, MAKI Senggol Keras Pejabat Pemprov Jatim!
"Kan Pak Armuji dipanggil sebagai saksi. Berarti beliau harus memberikan keterangan dengan sejujurnya. Ini penting," kata Baktiono saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Kejujuran Armuji yang menjabat ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, lanjut Baktiono, begitu penting agar dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5 miliar itu bisa terbongkar semuanya.
Baktiono memastikan, partainya juga mendukung penuh pengusutan kasus Jasmas. "Karena sebenarnya, fungsi DPRD terkait Jasmas hanya menghubungkan antara masyarakat dengan Pemkot," jelas Baktiono.Dia menambahkan, jika kemudian ada yang ikut dalam menerima aliran uang, atau ikut membelanjakan harus ditindak. "MoU yang ada kan langsung antara Pemkot dengan masyarakat," katanya.
Baca juga: Hari Antikorupsi, MAKI Jatim Demo Usung Truk Trailer ke Dinas Kominfo hingga Kejati!
Diketahui, Kamis (19/9/2019), Armuji hampir dua jam diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak sebagai saksi untuk enam tersangka.
Mereka merupakan anggota DPRD Surabaya di periode yang sama, yakni Syaiful Aidy dari PAN, Dini Rijanti dan Ratih Retnowati (keduanya dari Demokrat). Lalu Binti Rochmah dari Golkar, Sugito (Hanura), serta Aden Darmawan (Gerindra).Keenamnya diduga terlibat korupsi dana Jasmas Pemkot pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi seorang pengusaha, Agus Setiawan Tjong.
Baca juga: VIDEO: Bantuan Keuangan Desa Rp 33,4 Miliar di Dinas PMD Jatim Jadi Bancakan?
Agus yang mengkoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah RT se-Surabaya, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 31 Juli lalu.
» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi