Mensos Siapkan Bedah Rumah untuk Selamet-Nenek Rohaya
DOA BERSAMA: Mensos Khofifah Indar Parawansa berdoa bersama pelajar Yayasan Pendidikan Maarif NU Hidauatus Salam, Kamis (6/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Di balik pernikahannya yang kontroversial -- terpaut 55 tahun -- baik Rohaya (71) maupun Selamet (16) ternyata berasal dari keluarga sangat miskin. Kondisi ini membuat Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Direktorat Anak Kemensos untuk menyiapkan bedah rumah.
Baca juga: Tersangka Pungli ESDM Bertambah Jadi 4, Jaka Jatim: Kejati Jangan Lembek ke Nurkholis!
"Rumahnya 4x5 meter dan tidak berlantai. Makanya saya minta Direktorat Anak untuk menyiapkan bedah rumah dan lantainisasi," kata Khofifah di sela menghadiri Haflah Akhirus Sanah yang digelar Yayasan Pendidikan Maarif NU Hidayatus Salam di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (6/7).
Selain bedah rumah, Kemensos juga memikirkan terkait perlindungan anak karena sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, batas perkawinan minimal bagi pria yakni usia 19 dan perempuan 16 tahun.
Baca juga: KPK Garap Klaster Anwar Sadad, Akankah Tuduhan Khofifah Terima Fee Hibah 30% Diusut?
Baca: Tak Dinikahkan dengan Nenek Pujaan, Ancam Bunuh Diri
"Sekarang ini pemerintah sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena (Slamet) masih usia pelajar SMP. Tapi dia drop out kelas 2 SD. Jadi anak ini belum bisa baca," kata Khofifah.
Baca juga: VIDEO: Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Sultan Madura Haji Her Habis 38 M!
Selebihnya, menurut Mensos, mengawal anak menjadi tugas bersama para orang tua. Pemerintah sudah menyiapkan KIP dengan wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian anak wajib diberikan hak-haknya untuk sekolah serta dilindungi untuk mendapatkan hak-hak dasar lainnya.
"Jadikanlah kasus ini bagain dari pengalaman sosial kita. Tapi tolong dijaga agar yang lain jangan mengikuti jejak ini," tandas Mensos.