Mensos Siapkan Bedah Rumah untuk Selamet-Nenek Rohaya

barometerjatim.com  |   Kamis, 06 Jul 2017 21:44 WIB

DOA BERSAMA: Mensos Khofifah Indar Parawansa berdoa bersama pelajar Yayasan Pendidikan Maarif NU Hidauatus Salam, Kamis (6/7). | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Di balik pernikahannya yang kontroversial -- terpaut 55 tahun -- baik Rohaya (71) maupun Selamet (16) ternyata berasal dari keluarga sangat miskin. Kondisi ini membuat Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Direktorat Anak Kemensos untuk menyiapkan bedah rumah.

Baca juga: Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan, DKP Jatim Bagikan Bakso Ikan Gratis

"Rumahnya 4x5 meter dan tidak berlantai. Makanya saya minta Direktorat Anak untuk menyiapkan bedah rumah dan lantainisasi," kata Khofifah di sela menghadiri Haflah Akhirus Sanah yang digelar Yayasan Pendidikan Maarif NU Hidayatus Salam di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (6/7).

Selain bedah rumah, Kemensos juga memikirkan terkait perlindungan anak karena sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, batas perkawinan minimal bagi pria yakni usia 19 dan perempuan 16 tahun.

Baca juga: Pemprov Jatim Kucurkan UKIM Rp 31,2 M, Baru Sentuh 12.500 Imam Masjid

Baca: Tak Dinikahkan dengan Nenek Pujaan, Ancam Bunuh Diri

"Sekarang ini pemerintah sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena (Slamet) masih usia pelajar SMP. Tapi dia drop out kelas 2 SD. Jadi anak ini belum bisa baca," kata Khofifah.

Baca juga: Jatim Raih Penghargaan Antikorupsi, Aneh! 17 Tersangka Korupsi Hibah Saja Belum Ditahan

Selebihnya, menurut Mensos, mengawal anak menjadi tugas bersama para orang tua. Pemerintah sudah menyiapkan KIP dengan wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian anak wajib diberikan hak-haknya untuk sekolah serta dilindungi untuk mendapatkan hak-hak dasar lainnya.

"Jadikanlah kasus ini bagain dari pengalaman sosial kita. Tapi tolong dijaga agar yang lain jangan mengikuti jejak ini," tandas Mensos.

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer