Kubu Erji: Takut Gambar Risma, Machfud-Mujiaman Panik
BIKIN LAWAN PANIK: Risma dan Eri Armuji, pembuat dan penerus kebaikan dalam membangun Kota Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS
SURABAYA, Barometerjatim.com Sejak awal, KPU RI sudah menjelaskan kalau gambar Tri Rismaharini alias Risma di Alat Peraga Kamapanye (APK) pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji (Erji) tak melanggar aturan.
Baca juga: Membeludak! Soekarno Run di Nganjuk Dibanjiri 21 Ribu Peserta dari Jatim dan Luar Jawa
Dasar aturannya jelas, yakni pasal 24 ayat (3) dan pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tapi Machfud-Mujiaman tak henti menyoal. Mulai dari KPU Surabaya, KPU Jatim, KPU RI, hingga akhirnya gugatan paslon nomor urut dua tersebut ditolak Bawaslu Surabaya.
Kuasa Hukum Erji, Arif Budi Santoso menduga kengototan Machfud-Mujiaman tersebut karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan, dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya yang masih sangat tinggi.Baca juga: Sumi Harsono Dicopot dari Ketua PDIP Sidoarjo, Hari Yulianto Ditunjuk Jadi Plt!
Mereka panik! Dengan gambar Bu Risma mereka takut. Makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK," katanya di Surabaya, Selasa (27/10/2020).
"Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu, dan paslon nomor dua tak senang dengan itu, tandasnya.Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Surabaya menolak gugatan Machfud-Mujiaman atas KPU Surabaya yang mengizinkan gambar Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini alias Risma terpampang di APK Erji.
Baca juga: Haul ke-55 Bung Karno di Blitar, Momen Berakhirnya Stigma Terkait G30S/PKI!
ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya