Dua Kelurahan Digabung, DPRD Surabaya: Layanan Harus Cepat

barometerjatim.com  |   Jumat, 13 Agu 2021 17:57 WIB

JANGAN LAMBAN: Adi Sutarwijono, penggabungan dua kelurahan jangan bikin layanan lamban. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com - Raperda penggabungan dua kelurahan, yakni Perak Barat dan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian, menjadi satu Kelurahan Tanjung Perak telah disahkan lewat sidang paripurna DPRD Surabaya.

Baca juga: Konferda-Konfercab PDIP se-Jatim, Buka Ruang Seluas-luasnya Kaum Muda Bergabung!

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap, penggabungan dua Kelurahan ini membuat pelayanan publik lebih intensif lagi, lebih cepat lagi, lebih efektif lagi, terlebih di masa pandemi covid-19.

Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini situasi yang tidak kami harapkan, ucapnya, Jumat (13/08/2021).

Terkait adminduk (administrasi kependudukan) masyarakat di dua Kelurahan yang harus diganti, Adi mengatakan hal itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung Pemkot sebagai pengusul Raperda.

Baca juga: Rapatkan Barisan, 38 DPC PDIP se-Jatim Konferda-Konfercab Serentak di Surabaya

Maka harus melayani masyarakat dengan leih cepat lagi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dua kelurahan itu lebih baik lagi tentang layanan adminduk yang menjadi konsekuensi penggabungan, tandasnya.

Sementara soal alasan disetujuinya penggabungan dua kelurahan, Adi menjelaskan bahwa hal yang paling mendasar adalah soal efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Jadi kuncinya adalah pada pelayanan publik, tandas legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga: Membeludak! Soekarno Run di Nganjuk Dibanjiri 21 Ribu Peserta dari Jatim dan Luar Jawa

Sehari sebelumnya, Kamis (12/8/2021), Raperda penggabungan dua kelurahan disahkan lewat sidang paripurna setelah disetujui delapan fraksi yang ada di DPRD Surabaya.

» Baca Berita Terkait DPRD Surabaya

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer