4 Bulan Lalu Pecat Cucu Pendiri NU, Kini PBNU Copot KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Kamis, 28 Des 2023 21:17 WIB
DIBERHENTIKAN: KH Marzuki Mustamar diberhentikan PBNU dari Ketua PWNU Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA | Barometer Jatim – Lagi-lagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pemecatann terhadap pengurus PWNU Jatim. Usai 8 Agustus 2023 mencopot KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) dari wakil ketua tanfidziyah, kini memberhentikan KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim.

Pencopotan Kiai Marzuki tertuang dalam SK PBNU Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023 tentang pemberhentian Ketua PWNU Jatim yang ditandatangani empat pengurus PBNU, yakni KH Yahya Cholil Staquf (Ketua Umum), Saifullah Yusuf (Sekjen), KH MIftachul Akhyar (Rais Aam), dan KH Akhmad Said Asrori (Katib Aam)

Baca juga: Syuriyah Bakal Tetapkan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya, Sekjen: Tidak Sah!

| Baca juga:

Ada tiga poin keputusan dalam SK tersebut. Pertama, memberhentikan Kiai Marzuki dari jabatan Ketua PWNU Jatim sesuai dengan SK PBNU Nomor 267.c/PB.01/A.II.04/09/2023 tertanggal 3 September 2023 tentang perpanjangan masa khidmat dan perubahan susunan PWNU Jatim antarwaktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Kedua, mengamanatkan kepada PWNU Jatim untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai denngan ketentuan yang berlaku. Ketiga, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Soal Internal Organisasi

SK PEMBERHENTIAN: SK pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim. | Foto: IST

Ditanya wartawan terkait pemberhentian Kiai Marzuki, Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni menuturkan hal itu merupakan masalah internal organisasi. “Ini hal biasa, soal internal organisasi,” katanya.

Baca juga: VIDEO: Rais Aam Pertegas Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU, Sudah Dipecat!

“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” tandas Amin Said.

Dia juga menegaskan, pemberhentian Kiai Marzuki yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang itu telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.

| Baca juga:

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” ucapnya. Sementara Kiai Marzuki belum bisa dimintai komentar, handphone-nya dalam posisi tidak aktif.

Baca juga: Wasekjen PBNU Sebut Pemecatan Gus Yahya Prematur, Rais Aam Tabrak AD/ART!

Langkah PBNU mencopot Kiai Marzuki tersebut menjadi sorotan, karena sebelumnya pada 8 Agustus 2023, PBNU juga memecat Gus Salam dari Wakil Ketua PWNU Jatim.

Cucu salah seorang kiai pendiri NU, KH Bisri Syansuri itu dipecat karena menggugat secara perdata -- termasuk kerugian immateriil Rp 1,5 miliar -- terhadap PBNU di Pengadilan Negeri (PN) Jombang terkait SK PCNU Kabupaten Jombang.{*}

| Baca berita Nahdlatul Ulama. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer