<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</title>
                <atom:link href="https://barometerjatim.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://barometerjatim.com/</link>
                <description>Berita tak sekadar dikabarkan. Perlu digali lewat kreasi tinggi dari awak redaksi mumpuni untuk menghasilkan informasi terkini dan enak dinikmati. Semua ada ukurannya, semua ada takarannya.</description>
                <lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2026 21:59:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://barometerjatim.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://barometerjatim.com/po-content/uploads/logo/logo.png</url>
                    <title>Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</title>
                    <link>https://barometerjatim.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Verta Mega Arlinsa, Kembali ke Panggung Miss Grand Indonesia 2026 setelah 7 Tahun]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12146-verta-mega-arlinsa-kembali-ke-panggung-miss-grand-indonesia-2026-setelah-7-tahun</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12146-verta-mega-arlinsa-kembali-ke-panggung-miss-grand-indonesia-2026-setelah-7-tahun</guid>
                    <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 21:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Verta Mega Arlinsa kembali masuk deretan finalis Miss Grand Indonesia 2026 setelah tujuh tahun. Kali ini jauh lebih matang.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Verta Mega Arlinsa kembali masuk deretan finalis <a href="https://barometerjatim.com/tag/miss-grand-indonesia">Miss Grand Indonesia 2026</a>. Perempuan kelahiran Surabaya 14 Desember 1994 itu tampil mewakili Jawa Tengah.</p>
<p>Verta lahir di Kota Surabaya dan besar di Mojokerto, tapi kemudian pindah ke Kota Semarang. Selanjutnya membawa nama Jawa Tengah tiap kali tampil di depan publik.&nbsp;</p>
<p>Sejak muda, <a href="https://barometerjatim.com/tag/verta-mega-arlinsa">Verta</a> sudah terbiasa tampil di atas panggung. Dia pernah menjadi Tourism Ambassador 2013 dan finalis majalah Femina. Bakatnya di dunia modeling dan public speaking terus diasah, hingga sukses meniti karier sebagai presenter.</p>
<p>Salah satu peran yang membuatnya dikenal luas yakni sebagai <em>host </em>acara Kisah Viral +62 di salah satu stasiun televisi, program yang membahas isu-isu viral dengan gaya santai namun informatif.</p>
<p>Di luar layar kaca, Verta aktif sebagai pengusaha <em>fashion </em>untuk menunjukkan sisi kemandirian dan kreativitasnya.</p>
<p><strong>Bukan Wajah Baru</strong></p>
<p>Di panggung pageant, Verta bukan wajah baru. Tujuh tahun lalu pada Miss Grand Indonesia 2019, dia sudah pernah melangkah di panggung nasional mewakili Jawa Tengah, bersaing dengan puluhan finalis lainnya di Balai Sarbini Hall, Jakarta.</p>
<p>Sayangnya, saat itu Verta gagal meraih gelar utama. Setelahnya, dia fokus membangun karier di media dan bisnis. Kini dia kembali ke panggung Miss Grand Indonesia 2026 dengan membawa pengalaman, kematangan, dan semangat yang lebih matang.</p>
<p>"Sejujurnya, saya kembali bukan karena saya merindukan kompetisi. Saya kembali karena saya menyadari bahwa saya bukan lagi orang yang sama seperti pada 2019," kata Verta, Selasa (10/8/2026).&nbsp;</p>
<p>Saat itu, lanjutnya, dia memiliki banyak impian tapi masih berusaha mencari tahu siapa dirinya dan apa yang ingin ia kontribusikan.</p>
<p>"Selama beberapa tahun terakhir, saya telah banyak berkembang. Saya menyelesaikan gelar master, menjadi <em>sports broadcaster </em>(pembawa acara/komentator olahraga), mengejar impian saya untuk menjadi fashion designer (perancang busana)," katanya.&nbsp;</p>
<p>Jadi, kali ini dia kembali bukan hanya untuk berkompetisi atau memenangkan mahkota. Tapi karena percaya bahwa dirinya memiliki sesuatu yang bermakna untuk diberikan, dan siap menggunakan platform (kompetisi) ini untuk memberikan dampak yang nyata.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/category/warna-warni">Warna-Warni</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/verta-mega-arlinsa-5.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[FINALIS: Verta Mega Arlinsa, kembali masuk deretan finalis Miss Grand Indonesia 2026. | Foto: IST]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Warna-Warni]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Didakwa Pasarkan Wire Rope Tanpa SNI, Dirut PT BPI Klaim Tak Ada Niat Jahat!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12141-didakwa-pasarkan-wire-rope-tanpa-sni-dirut-pt-bpi-klaim-tak-ada-niat-jahat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12141-didakwa-pasarkan-wire-rope-tanpa-sni-dirut-pt-bpi-klaim-tak-ada-niat-jahat</guid>
                    <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 23:02:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Didakwa memperdagangkan wire rope atau tali kawat baja tanpa SNI, Dirut PT BPI Santoso Utomo Tjioe mengajukan perlawanan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Didakwa melakukan perdagangan tali kawat baja (<em>wire rope</em>) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) <a href="https://barometerjatim.com/tag/santoso-utomo-tjioe">Santoso Utomo Tjioe</a> mengajukan perlawanan (eksepsi).</p>
<p>Perlawanan Santoso dibacakan tim advokatnya yang diketuai Edward Raimond dalam sidang di <a href="https://barometerjatim.com/tag/pn-surabaya">Pengadilan Negeri (PN) Surabaya</a>, Senin (10/8/2026). Salah satu poin utama, yakni menyebut tidak adanya <em>mens rea</em> atau niat jahat dari terdakwa.&nbsp;</p>
<p>Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.</p>
<p>"Klien kami tidak memiliki <em>mens rea </em>atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,&rdquo; kata Edward.</p>
<p>&ldquo;Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan," sambungnya.</p>
<p><strong>Dalih Tidak Tahu</strong></p>
<p>Menurut <a href="https://barometerjatim.com/tag/edward-raimond">Edward</a>, terdakwa tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Selama ini, terdakwa beranggapan bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI, karena sebelumnya berasal dari produk yang memang telah memiliki sertifikasi.</p>
<p>"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," ucapnya.</p>
<p>Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan, karena perkara tersebut menurutnya lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif.</p>
<p>Dia juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dalam dakwaannya menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.</p>
<p>"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung <em>wire rope </em>berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," katanya.</p>
<p>JPU mengungkapkan, PT BPI memperoleh <em>wire rope </em>dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.</p>
<p>Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.</p>
<p>Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan Pasal 62 ayat (1) <em>juncto </em>Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p>
<p>Lalu Pasal 120 ayat (1) UU Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 <em>juncto </em>Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/pn-surabaya">PN Surabaya</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/santoso-utomo-tjioe-wire-rope-ilegalbarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[PERLAWANAN: Santoso Utomo Tjioe ajukan perlawanan atas dakwaan perdagangkan wire rope tanpa SNI. | Foto: IST]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Surabaya]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[KCB Tuntut Kasus PJUTS Dibuka Lagi, Usung Poster Tangkap dan Kurung Husnul Aqib!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12142-kcb-tuntut-kasus-pjuts-dibuka-lagi-usung-poster-tangkap-dan-kurung-husnul-aqib</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12142-kcb-tuntut-kasus-pjuts-dibuka-lagi-usung-poster-tangkap-dan-kurung-husnul-aqib</guid>
                    <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 18:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[KCB demo di Kejati Jatim tuntut kasus korupsi hibah PJUTS Lamongan dibuka lagi. Usung poster tangkap dan kurung Husnul Aqib.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung <a href="https://barometerjatim.com/tag/kejati-jatim">Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim</a>, Senin (10/8/2026).</p>
<p>Kali ini, dalam salah satu tuntutannya, mendesak Kejati agar membuka lagi kasus korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (<a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-pjuts">PJUTS</a>) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.</p>
<p>Dalam aksinya, KCB selain berorasi juga mengusung spanduk dan sejumlah poster, di antaranya bertuliskan "Tangkap dan Kurung Husnul Aqib" serta "Korupsi Dana Hibah PJUTS Lamongan Wajib Tuntas"</p>
<p>Bagi KCB, kasus korupsi hibah PJUTS yang ditangani <a href="https://barometerjatim.com/tag/kejari-lamongan">Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan</a> belumlah tuntas, karena ada pihak yang turut mengembalikan uang korupsi tapi pidananya menguap begitu saja.</p>
<p>&ldquo;Ini aneh. Kenapa dari dua orang yang meneken berita acara kesanggupan mengembalikan uang, hanya Jonathan Dunan (eks Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia/SETI) yang dipidana sementara Husnul Aqib (anggota DPRD Jatim) tidak,&rdquo; kata Ketua KCB Jatim, <a href="https://barometerjatim.com/tag/holik-ferdiansyah">Holik Ferdiansyah</a>.</p>
<p><strong>Kembalikan Uang Korupsi</strong></p>
<p>Berita acara yang dimaksud Holik, yakni adanya proses upaya penyelesaian di luar persidangan yang melibatkan peran Inspektur Jatim saat itu, <a href="https://barometerjatim.com/tag/helmy-perdana-putra">Helmy Perdana Putera</a>.</p>
<p>Kemungkinan Helmy sebagai penengah dari perkara ini, dan akhirnya muncul&nbsp; Berita Acara Klarifikasi dan Kesanggupan berkop Inspektorat Jatim atas pengembalian uang hibah PJUTS yang diselewengkan.</p>
<p>Dalam berita acara disebutkan, pada Jumat, 10 September 2021, bertempat di kantor Inspektorat Jatim telah dilakukan klarifikasi atas temuan belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada 247 Pokmas (Kelompok Masyarakat) tidak terlaksana sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebesar Rp 75,3 miliar (75.314.000.000).</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/demo-kcb-kejati-korupsi-pjuts-2barometer-jatim.jpg" alt="BUKA LAGI: Holik Ferdiansyah, orasi saat demo KCB di Kejati Jatim desak kasus PJUTS dibuka lagi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemprov-jatim">Pemprov Jatim</a> tahun 2020 Nomor 71.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 tanggal 25 Mei 2021. Atas pelaksanaan hibah tersebut, direkomendasikan <a href="https://barometerjatim.com/tag/bpk">BPK RI</a> untuk mengembalikan atas kelebihan pembayaran Rp 40,9 miliar (40.919.350.000).</p>
<p><a href="https://barometerjatim.com/tag/husnul-aqib">Husnul Aqib</a> dan Jonathan, kemudian menyanggupi masing-masing mengembalikan Rp 10 miliar terhitung mulai 1 Oktober 2021 sampai 10 September 2022. Sesuai kesepakatan bersama secara diangsur minimal Rp 500 juta per bulan.</p>
<p>Namun menurut Helmy yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 8 Juni 2023, Jonathan akhirnya keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Husnul Aqib bersedia menyerahkan uang Rp 10 miliar.</p>
<p>Helmy juga meminta bantuan 5 orang pimpinan DPRD Jatim untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara. Mereka sepakat iuran Rp 10 miliar, kemudian disetorkan melalui Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad ke Bank Jatim.</p>
<p>Dalam perkara ini, Jonathan akhirnya divonis pidana penjara selama 12 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 30,5 miliar subsider 4 tahun penjara.&nbsp;</p>
<p>Sedangkan 3 terdakwa lainnya yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara. Sebaliknya, Husnul Aqib justru tak tersentuh. Bahkan tidak pernah dihadirkan di persidangan.</p>
<p>&ldquo;Kalau kita analisis secara jauh, kesanggupan itu pengakuan. Tidak mungkin ada orang yang tidak terlibat mau mengembalikan kerugian keuangan negara. Artinya dengan mengembalikan, secara tidak langsung mengakui juga terlibat,&rdquo; kata Holik.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/demo-kcb-kejati-korupsi-pjuts-10barometer-jatim.jpg" alt="WAJIB TUNTAS: Kasus korupsi hibah PJUTS wajib tuntas, ada yang belum tersentuh. | Foto: Barometerjatim.com/RQ" width="100%" height="auto" /></p>
<p>"Logika sederhana, pengembalian uang Rp 10 miliar atas temuan BPK menjadi pembukti bahwa Husnul Aqib dapat dikategorikan terlibat. Mustahil dan tidak akan pernah ada orang yang mau memberikan ganti rugi apabila tidak ikut menikmati," kata Holik.</p>
<p>Selain itu, lanjutnya, dalam analisis KUHAP, berita acara pengembalian uang kerugian negara memiliki dasar yang kuat untuk dimasukkan ke dalam katagori alat bukti yang sah. Terutama sebagai alat bukti surat, hal itu mengacu pada Pasal 187 KUHAP dan dipertegas dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 <em>juncto </em>UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</p>
<p>&ldquo;Di Pasal 4 UU Tipikor itu gamblang disebutkan, pengembalian uang negara tidak serta merta menghapus tindak pidana pelaku. Bukan tiket bebas hukum, tapi menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan pidana yang bersangkutan,&rdquo; kata Holik.</p>
<p>&ldquo;Kalau Husnul Aqib ini kan tidak, uang dikembalikan putus pidananya. Kalau setiap hal dilakukan kayak gini, ya bukan tidak mungkin korupsi di Jatim semakin marak,&rdquo; tandasnya.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/surat-kesanggupan-aqibbarometer-jatim.jpg" alt="BERITA ACARA: Kesanggupan Husnul Aqib dan Jonathan Dunan kembalian kerugian negara. | Foto: Barometerjatim.com/RQ" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Karena itu, dalam tempo 14 hari kalau tidak ada langkah berarti dari Kejati, termasuk memanggil dan memeriksa Husnul Aqib, KCB Jatim akan membuat laporan dan demo ke Kejagung.</p>
<p>&ldquo;Artinya apa, Kejagung harus tahu ada lho perkara-perkara begini di Jatim. Kejagung harus tahu ini, kalau dalam 14 hari tidak ada upaya lebih dari Kejati termasuk pemanggilan terhadap Husnul Aqib,&rdquo; ucapnya.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-pjuts">Korupsi Hibah PJUTS</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/demo-kcb-kejati-korupsi-pjuts-3barometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[DEMO KASUS PJUTS: Demo KCB di Kejati Jatim, usung poster Tangkap dan Kurung Husnul Aqib. | Foto: Barometerjatim.com/RQ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Surabaya Great Expo Catat Transaksi Rp 7,75 M, Dinkopumdag: Tahun Ini Lebih Hidup!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12140-surabaya-great-expo-catat-transaksi-rp-775-m-dinkopumdag-tahun-ini-lebih-hidup</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12140-surabaya-great-expo-catat-transaksi-rp-775-m-dinkopumdag-tahun-ini-lebih-hidup</guid>
                    <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 16:27:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Surabaya Great Expo catat transaksi Rp 7,75 miliar selama lima hari gelaran. Dinkopumdag sebut tahun ini lebih hidup.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Digelar sejak Rabu (5/8/2026), Pemkot Surabaya resmi menutup gelaran <a href="https://barometerjatim.com/tag/surabaya-great-expo">Surabaya Great Expo (SGE) 2026</a> di Exhibition Hall Grand City, Surabaya, Minggu (9/8/2026) malam.&nbsp;</p>
<p>Selama lima hari, SGE mencatat perputaran ekonomi yang menggembirakan dengan membukukan transaksi Rp 7,751 miliar dan mendatangkan pengunjung sebanyak 48.022 orang.</p>
<p>Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/mia-santi-dewi">Mia Santi Dewi</a> menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi seluruh pihak yang terlibat hingga rangkaian acara berjalan lancar dan semarak.</p>
<p>"Atas nama <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a>, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta pameran, mitra, komunitas, PT Dayapromo Mitra Tama selaku penyelenggara, serta masyarakat dan pengunjung yang telah membuat SGE tahun ini begitu hidup," ujarnya.</p>
<p>Mia menekankan, penutupan pameran secara fisik bukan berarti menghentikan langkah para pelaku <a href="https://barometerjatim.com/tag/ukm">Usaha Kecil dan Menengah (UKM)</a> untuk terus berkembang dan naik kelas.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/surabaya-great-expobarometer-jatim-3.jpg" alt="NAIK KELAS: Salah satu stan di Surabaya Great Expo, terus berkembang dan naik kelas. | Foto: Pemkot Surabaya" width="100%" height="auto" /></p>
<p>"Satu hal yang ingin saya sampaikan, yang kita tutup hari ini adalah pamerannya bukan peluang usahanya. Saya berharap setelah SGE selesai, justru akan muncul lebih banyak transaksi, kolaborasi, pelanggan baru, dan tentu lebih banyak UKM yang naik kelas," ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan UKM tidak hanya dinilai dari seberapa sering mengikuti pameran, melainkan dari sejauh mana usaha tersebut berkembang setelah acara mulai dari perluasan pasar, peningkatan omzet, hingga penguatan fondasi bisnis.</p>
<p>Sementara itu Direktur <a href="https://barometerjatim.com/tag/pt-dayapromo-mitra-tama">PT Dayapromo Mitra Tama</a> (Dyandra Promosindo) selaku penyelenggara acara, <a href="https://barometerjatim.com/tag/kushendarman">M Kushendarman</a> menyampaikan capaian transaksi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan penyelenggaraan tahun lalu.&nbsp;</p>
<p>Total nilai tersebut terdiri dari transaksi langsung senilai Rp 5,050 miliar dan potensi transaksi bisnis tidak langsung sebesar Rp 2,701 miliar.</p>
<p>"Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Surabaya Great Expo tidak hanya memberikan ruang promosi dan transaksi, tetapi juga memberikan peluang kemitraan, business networking, pengembangan pasar, serta kerja sama jangka panjang bagi para peserta pameran," ujarnya.</p>
<p>SGE 2026 diselenggarakan dalam rangka memeriahkan <a href="https://barometerjatim.com/tag/hjks">Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733</a> sekaligus memperingati HUT ke-81 RI. Ajang ini menghadirkan beragam sektor peserta, mulai dari pelaku UMKM, fashion batik, industri kreatif, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, hingga instansi pelayanan publik dan komunitas.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/surabaya-great-expobarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[HIDUPKAN EKONOMI: Wali Kota Eri Cahyadi saat meninjau salah satu stan di Surabaya Great Expo. | Foto: Pemkot Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Surabaya]]></category><category><![CDATA[Ekonomi]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12139-kpk-ungkap-tarif-geser-plafon-hibah-15-20-apa-iya-hanya-sadad-dan-mahhud-yang-bermain</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12139-kpk-ungkap-tarif-geser-plafon-hibah-15-20-apa-iya-hanya-sadad-dan-mahhud-yang-bermain</guid>
                    <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 03:15:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Selain suap ijon, KPK mengungkap ada pergeseran plafon hibah pokir DPRD Jatim bertarif 15-20%. Apa iya hanya Anwar Sadad dan Mahhud yang bermain?]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak <a href="https://barometerjatim.com/tag/kpk">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> tak hanya fokus pada suap ijon, tapi <span style="font-size: 1.1rem;">juga membongkar dugaan jual beli plafon hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim.</span></p>
<p>Terlebih <span style="font-size: 1.1rem;">lembaga antirasuah sudah membuka ada pergeseran plafon hibah di internal anggota <a href="https://barometerjatim.com/tag/dprd-jatim">DPRD Jatim</a> atau aspirator, antara tersangka penerima Anwar Sadad dan tersangka pemberi Mahhud yang hingga kini belum juga ditahan.</span></p>
<p>&ldquo;Dari awal Jaka Jatim sudah mencurigai adanya dugaan jual beli plafon hibah pokir ini. Kini KPK sudah membuka ada pergeseran jatah hibah dengan <em>fee </em>15-20%. Harus dibongkar tuntas, apa iya hanya Anwar Sadad dan Mahhud yang bermain?" kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Senin (10/8/2026).</p>
<p>Kecurigaan <a href="https://barometerjatim.com/tag/jaka-jatim">Jaka Jatim</a>, terang Musfiq, setelah melihat fakta persidangan -- baik klaster Sahat Tua Simanjuntak maupun klaster Kusnadi -- ada jatah hibah aspirator yang jumlahnya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah, tapi ada pula yang nol.</p>
<p>&ldquo;Ini kalau berbicara jatah hibah anggota DPRD Jatim, semuanya dapat plafon karena dia mengajukan aspiratornya melalui hasil reses. Jatah hibah pokir harus berdasarkan hasil reses, pengajuan masyarakat dari bawah lewat forum tersebut,&rdquo; kata <a href="https://barometerjatim.com/tag/musfiq">Musfiq</a>.</p>
<p>&ldquo;Sehingga kalau ada anggota dewan yang jatah hibahnya zonk alias tidak ada, itu perlu dicurigai ada pergeseran plafon antaranggota dan KPK harus peka. Maka sejak 2019-2024 kalau ada yang jatahnya kosong, harus ditelusuri bergesernya ke mana?&rdquo; sambungnya.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/dprd-jatim-jatah-hibah-2barometer-jatim.jpg" alt="DIGUNCANG HIBAH: Gedung DPRD Jatim, ada jual beli plafon hibah pokir di periode 2019-2024? | Foto: Barometerjatim.com/RQ" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Musfiq semakin yakin ada jual beli plafon, setelah KPK mengungkap <a href="https://barometerjatim.com/tag/anwar-sadad">Anwar Sadad</a> tidak hanya mengambil <em>fee ijon </em>dari koordinator lapangan (korlap) sebesar 15-20%. Persentase yang sama juga diberlakukan untuk sesama anggota DPRD Jatim yang meminta pergeseran alokasi jatah hibah.</p>
<p>&ldquo;Adapun terhadap pergeseran antaranggota dilakukan AS (Anwar Sadad) kepada rekannya, yaitu saudara MHD (Mahhud) selaku anggota DPRD Jatim,&rdquo; beber Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, <a href="https://barometerjatim.com/tag/achmad-taufik-husein">Achmad Taufik Husein</a> saat konferensi pers, 22 Juli 2026.</p>
<p><strong>Plafon Sadad Rp 291,5 M</strong></p>
<p>Sadad yang kini anggota DPR RI saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, sedangkan Mahhud anggota biasa dari Fraksi PDI Perjuangan.</p>
<p>Dari pembagian plafon di internal DPRD Jatim, Sadad mendapat total jatah Rp 291,5 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2019 sebesar Rp 48,9 miliar, 2020 (Rp 37,6 miliar) 2021 (Rp 121,3 miliar), dan 2022 (Rp 83,7 miliar).</p>
<p>Sedangkan <a href="https://barometerjatim.com/tag/mahhud">Mahhud</a> berdasarkan tabel <em>Alokasi Belanja Hibah Uang pada APBD Anggota DPRD di Pemprov Jatim 2020-2023 per Aspirator</em> yang dibuka JPU KPK di persidangan Sahat, pada tahun anggaran 2020 mendapat jatah Rp 52,9 miliar, 2021 (Rp 35,3 miliar), 2022 (Rp 135 miliar) dan 2023 (Rp 99 miliar) atau total Rp 321,3 miliar.</p>
<p>Melihat besaran plafon hibah yang diterima Mahhud jauh lebih besar dari Sadad terasa janggal, mengingat dia bukan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi. Pada tahun anggaran 2022 misalnya, Mahud menerima Rp 135 miliar sedangkan Sadad Rp 83,7 miliar.&nbsp;</p>
<p>Kusnadi sebelum meninggal saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 13 Juni 2023, juga mengakui mendengar adanya <em>fee </em>untuk aspirator terkait hibah pokir tapi istilahnya <em>cashback</em>.</p>
<p>&ldquo;Saya dengar-dengar ada <em>fee</em>. Istilah yang saya dengar <em>cashback</em>, bukan ijon,&rdquo; katanya saat dicecer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto.</p>
<p>Ketua Komisi D DPRD Jatim saat itu, <a href="https://barometerjatim.com/tag/agung-mulyono">Agung Mulyono</a> bahkan sempat keceplosan ketika dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Sahat, 28 Juli 2023.</p>
<p>Agung yang kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, saat diberondong pertanyaan JPU KPK mengatakan kalau pernah mendengar istilah jual beli plafon dana hibah pokir.</p>
<p>JPU lantas mengejar keterangannya. Namun Agung berbalik berkelit dan terlihat gugup, kemudian buru-buru mengatakan tidak tahu serta meralat ucapannya.</p>
<p>"Tidak tahu saya," ucap Agung. "Gini <em>deh </em>yang saksi ketahui jual beli plafon dana hibah pokir itu apa?" cecar JPU KPK. "<em>Beneran</em> saya tidak tahu," elaknya.</p>
<p>Karena itu, lanjut Musfiq, KPK harus memeriksa anggota dewan yang plafon hibahnya sama sekali tidak ada, dikemanakan jatah hibah pokirnya.</p>
<p>&ldquo;Saya menduga, bahwa di internal dewan jual beli pokir ini sudah biasa. Buktinya yang disampaikan Direktur Penyidikan KPK, bahwa Anwar Sadad menggeser dana pokirnya ke Mahhud dan itu juga sudah muncul menjadi fakta persidangan,&rdquo; ucapnya.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">Korupsi Hibah Jatim</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Rofiq">Rofiq Kurdi</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/dprd-jatim-jatah-hibahbarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[ADA PERGESERAN: Plafon hibah pokir jatah Anwar Sadad (nomor 57) dan plafon Mahhud (98). | Sumber Data: JPU KPK/Fakta Sidang]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Sorotan]]></category><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Eri Cahyadi Gencar Cek RSUD Soewandhie, Layanan IGD hingga Farmasi Mulai Jempolan!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12138-eri-cahyadi-gencar-cek-rsud-soewandhie-layanan-igd-hingga-farmasi-mulai-jempolan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12138-eri-cahyadi-gencar-cek-rsud-soewandhie-layanan-igd-hingga-farmasi-mulai-jempolan</guid>
                    <pubDate>Sun, 09 Aug 2026 22:49:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi gencar mengecek RSUD Soewandhie. Hasilnya, layanan IGD hingga farmasi mulai jempolan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Tak sebatas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke <a href="https://barometerjatim.com/tag/rsud-dr-soewandhie">RSUD Dr Mohamad Soewandhie</a> usai menerima keluhan warga melalui kanal pengaduan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi juga kembali mengecek perubahan pelayanan pasca sidak.</p>
<p>Hasilnya, sejumlah evaluasi yang disampaikan kepada manajemen mulai menunjukkan perubahan, terutama pada layanan farmasi, antrean pasien, dan pengelolaan Instalasi Gawat Darurat (IGD).</p>
<p>Dalam pengecekan terbaru tersebut, <a href="https://barometerjatim.com/tag/eri-cahyadi">Cak Eri</a> -- sapaan akrabnya -- meninjau langsung sejumlah titik pelayanan, mulai dari IGD, ruang tunggu hingga farmasi. Dia menyebut beberapa catatan yang ditemukan saat sidak sebelumnya, kini telah ditindaklanjuti manajemen rumah sakit.</p>
<p>&ldquo;Saya sudah mengecek lagi pelayanan di RS Soewandhie. <em>Alhamdulillah</em>, beberapa evaluasi yang dulu saya temukan saat sidak, sekarang sudah dijalankan manajemen,&rdquo; ujarnya, Sabtu (8/8/2026).</p>
<p>Salah satu perubahan yang mendapat perhatian Eri yakni layanan farmasi. Dia melihat antrean pengambilan obat sudah jauh lebih terkendali setelah jumlah petugas ditambah, dari sebelumnya 9 kini menjadi 18.</p>
<p><strong>Pemerintah Harus Hadir</strong></p>
<p>Menurut Eri, penambahan tenaga tersebut bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan <a href="https://barometerjatim.com/tag/kesehatan">pelayanan kesehatan</a> yang cepat. Dia menegaskan, pelayanan publik tidak boleh semata-mata dihitung berdasarkan untung dan rugi.</p>
<p>&ldquo;Untuk pelayanan publik, pemerintah harus hadir. Tidak bisa di hitung untung-rugi. Farmasi yang dulu petugasnya 9, sekarang menjadi 18 petugas, sehingga sekarang tidak ada pasien yang mengantre,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Lalu pada bagian IGD, Eri meminta manajemen memastikan ketersediaan tempat tidur dapat dipantau dengan jelas. Ruang yang masih tersedia maupun yang sudah penuh harus diketahui secara cepat, sehingga pasien dapat segera diarahkan ke fasilitas kesehatan lain apabila kapasitas IGD penuh.</p>
<p>&ldquo;Di ruang IGD harus ada monitor, kamar mana yang kosong, kamar yang penuh mana. Kalau kamar penuh, ya harus di rujuk. Tidak boleh pasien menumpuk di IGD, pelayanan harus maksimal,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Selain IGD dan farmasi, Eri mengevaluasi pengaturan ruang tunggu. Pasien yang telah mendaftar melalui layanan e-health, diminta mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar tidak terjadi penumpukan.&nbsp;</p>
<p>Sedangkan pasien yang datang langsung tanpa mendaftar melalui <em>e-health</em>, diarahkan ke mekanisme pelayanan tersendiri dan dilayani setelah antrean pasien terjadwal selesai.</p>
<p>Pengaturan tersebut, tandas Eri, bukan untuk membatasi akses masyarakat, melainkan memastikan antrean berjalan tertib dan pasien yang telah memiliki jadwal tidak terserobot oleh pasien yang datang tanpa pendaftaran sebelumnya.&nbsp;</p>
<p>Sebelumnya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a> memang telah melakukan penataan sistem antrean di RSUD Soewandhie untuk mengurangi kepadatan ruang tunggu.&nbsp;</p>
<p>Eri menegaskan, pengecekan langsung ke lapangan bukan bertujuan mencari kesalahan. Dia ingin setiap keluhan warga yang masuk melalui kanal pengaduan, menjadi dasar untuk menemukan solusi dan memperbaiki pelayanan.</p>
<p>&ldquo;Saya selalu percaya kalau nakes (tenaga kesehatan) Soewandhie terus berusaha maksimal memberi pelayanan yang terbaik. Saya juga berusaha mendengarkan keluhan pasien yang masuk lewat hotline,&rdquo; ucapnya.</p>
<p>Dia juga mengapresiasi manajemen RSUD Soewandhie dan seluruh nakes yang telah menindaklanjuti evaluasi tersebut. Menurutnya, kritik yang disampaikan saat sidak merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/eri-cahyadi-rs-soewandhiebarometer-jatim.jpeg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[2 JEMPOL: Wali Kota Eri Cahyadi kembali mengecek layanan di RSUD Soewandhie, mulai berbenah. | Foto: Pemkot Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Surabaya]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tak Ada Ampun! Eri Cahyadi Pecat Oknum Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Rp 20 Juta]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12137-tak-ada-ampun-eri-cahyadi-pecat-oknum-dishub-satpol-pp-surabaya-tipu-rp-20-juta</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12137-tak-ada-ampun-eri-cahyadi-pecat-oknum-dishub-satpol-pp-surabaya-tipu-rp-20-juta</guid>
                    <pubDate>Sun, 09 Aug 2026 22:04:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Tak ada Ampun! Wali Kota Eri Cahyadi pecat oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya tipu Rp 20 juta janjikan lowongan pekerjaan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Wali Kota Surabaya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/eri-cahyadi">Eri Cahyadi</a> mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan Pemkot yang diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.&nbsp;</p>
<p>Keduanya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP. Setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, keduanya lantas dipecat.</p>
<p>Kepala Dishub Kota Surabaya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/trio-wahyu-bowo">Trio Wahyu Bowo</a> menurutkan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri.&nbsp;</p>
<p>Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di <a href="https://barometerjatim.com/tag/dishub-surabaya">Dishub Surabaya</a> dengan memberikan uang sebesar Rp 20 juta. Laporan ditindaklanjuti Dishub dengan memanggil dan memeriksa oknum THL tersebut, Sabtu (8/8/2026).&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga melaporkan salah satu anggota Dishub yang setelah kami cek berstatus THL,&rdquo; kata Trio, Minggu (9/8/2026).</p>
<p>Dalam pemeriksaan dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama, karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.</p>
<p>&ldquo;Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026 yang bersangkutan kami berhentikan, karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dishub Surabaya,&rdquo; jelasnya.</p>
<p><strong>Jaga Integritas Aparatur&nbsp;</strong></p>
<p>Dalam surat perjanjian kerja tersebut, diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.</p>
<p>Trio menegaskan, tindakan tegas merupakan bentuk komitmen <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a> dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.</p>
<p>&ldquo;Kami mewakili pimpinan Dishub Surabaya memohon maaf kepada warga apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindaklanjuti,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, turut muncul keterlibatan seorang personel <a href="https://barometerjatim.com/tag/satpol-pp-surabaya">Satpol PP Surabaya</a>. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/irna-pawanti">Irna Pawanti</a> mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.</p>
<p>&ldquo;Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP, bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,&rdquo; bebernya.</p>
<p>Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.&nbsp;</p>
<p>Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, pelapor dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.</p>
<p>&ldquo;Namun pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya, hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui hotline Lapor Cak Eri pada 2026,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.</p>
<p>&ldquo;Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,&rdquo; kata Irna.{*}</p>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/pemkot-surabaya">Pemkot Surabaya</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/dishub-surabaya-pecat-oknumbarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[DIPECAT: Oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya (blur) saat diperiksa mengakui perbuatannya. | Foto: Pemkot Surabaya]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Surabaya]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kasus Hibah Klaster Kusnadi Belum Tuntas, 1 Tersangka Tak Kunjung Diseret ke Pengadilan!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12135-kasus-hibah-klaster-kusnadi-belum-tuntas-1-tersangka-tak-kunjung-diseret-ke-pengadilan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12135-kasus-hibah-klaster-kusnadi-belum-tuntas-1-tersangka-tak-kunjung-diseret-ke-pengadilan</guid>
                    <pubDate>Sun, 09 Aug 2026 03:59:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim klaster Kusnadi belum tuntas. Hingga kini masih ada satu tersangka yang tak kunjung diseret ke pengadilan.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi 21 tersangka <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim</a> -- pengembangan perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar -- ke dalam 3 klaster.</p>
<p>Klaster pertama, terdiri dari tersangka penerima Kusnadi (Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024) dan 5 tersangka pemberi suap ijon -- bayar miliaran rupiah ke aspirator/anggota <a href="https://barometerjatim.com/tag/dprd-jatim">DPRD Jatim</a> di awal sebelum alokasi hibah ke kelompok masyarakat (pokmas) cair.&nbsp;</p>
<p>Klaster kedua, terdiri dari tersangka penerima <a href="https://barometerjatim.com/tag/anwar-sadad">Anwar Sadad</a> (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kini Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Gerindra) dan stafnya, Bagus Wahyudiono serta 10 tersangka pemberi.</p>
<p>Klaster ketiga, terdiri dari tersangka penerima <a href="https://barometerjatim.com/tag/achmad-iskandar">Achmad Iskandar</a> (Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, kembali terpilih untuk periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Demokrat) dan 2 tersangka pemberi.</p>
<p>Meski <a href="https://barometerjatim.com/tag/kpk">KPK</a> mulai menyasar klaster kedua dengan menahan 4 tersangka pemberi yakni Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan), Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), klaster pertama belumlah tuntas.</p>
<p><strong>Empat Sudah Dipenjara</strong></p>
<p>Di klaster pertama, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Kusnadi demi hukum, lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker.</p>
<p>Sedangkan 4 tersangka penyuap Kusnadi, sudah divonis bersalah dan dihukum penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 6 Maret 2026.</p>
<p>Masing-masing Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Sukar (eks kepala desa di Tulungagung) divonis 2 tahun penjara, Hasanuddin (swasta dari Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029) divonis 2 tahun 4 bulan penjara, dan Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/achmad-taufik-husein-kpkbarometer-jatim.jpg" alt="SAKIT APA?: Achmad Taufik Husein, sebut A Royan belum bisa ditangani lebih lanjut karena sedang sakit. | Foto: IST" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Namun ada satu tersangka penyuap Kusnadi yang hingga kini belum diseret ke pengadilan, yakni <a href="https://barometerjatim.com/tag/a-royan">A Royan</a>. Koordinator lapangan (korlap)/swasta ini di persidangan terungkap merupakan pengendali alokasi hibah Kusnadi di Tulungagung.</p>
<p>Mengapa tak kunjung diadili, sedangkan 4 penyuap Kusnadi lainnya bahkan sudah dipenjara? Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, <a href="https://barometerjatim.com/tag/achmad-taufik-husein">Achmad Taufik Husein</a> saat konferensi pers, 22 Juli 2026, menyampaikan A Royan dalam kondisi sakit.</p>
<p>Namun Taufik tidak menjelaskan sakit apa yang diderita A Royan, sehingga belum bisa diadili. Padahal Kusnadi dalam kondisi menderita kanker pun masih bolak balik menghadiri pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, sebelum akhirnya tak mampu lagi melawan kanker yang dideritanya hingga tutup usia.</p>
<p><strong>Tidak Pernah Nongol</strong></p>
<p>Sejak ditetapkan sebagai tersangka, sosok A Royan memang belum pernah muncul di publik. Saat pemanggilan bersama Wawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi pada 2 Oktober 2025 yang akhirnya dilakukan penahanan, Royan juga tidak hadir karena alasan sakit.</p>
<p>"Seharusnya ini 5 (tersangka) hari ini ya, di kami panggilnya. Tetapi untuk AR sudah berkirim surat kepada kami minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, <a href="https://barometerjatim.com/tag/asep-guntur-rahayu">Asep Guntur Rahayu</a> saat itu.</p>
<p>Namun hingga keempat penyuap Kusnadi divonis penjara dan KPK mulai menggarap klaster Anwar Sadad, A Royan tetap tak kunjung terlihat batang hidungnya.</p>
<p>Dalam persidangan 26 Januari 2026, salah seorang saksi yang dihadirkan JPU KPK, Sukaji juga menyebut A Royan sedang sakit. "A Royan sakit, sekarang di rumah enggak bisa apa-apa," katanya tanpa menyebut penyakit apa yang dideritanya.</p>
<p>Terkait peran Royan, Sukaji menyebut dialah yang mengelola proyek hibah yang diberikan Kusnadi lewat Sukar.</p>
<p>Hal sama dikatakan saksi Nurdiman. Menurutnya, A Royan yang membuatkan proposal termasuk lainnya. "A Royan yang buat proposal. Saya bersama Pak Sukaji didampingi Pak A Royan ke Surabaya tanda tangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Setelah pencairan langsung dikelola Pak A Royan," jelasnya.</p>
<p>Sedangkan saksi Muji Rahayu, mengaku melihat A Royan mengunjungi proyek dana hibah pokir di Kediri. "Pernah kunjungan PU sebelum pengerjaan," katanya.&nbsp;</p>
<p>"Ada Sunaryo dan Pak Royan dan yang mengerjakan warga sekitar ada beberapa orangnya Pak Royan. Sedangkan untuk tanda tangan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) dari Pak Royan," bebernya. "LPj dari Pak A Royan," timpal saksi Subandi.{*}</p>
<ul>
<li><span style="text-decoration: underline;"><strong>Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim Klaster Kusnadi</strong></span><br />1. Kusnadi, penyidikan dihentikan demi hukum lantaran yang bersangkutan meninggal dunia akibat penyakit kanker, 16 Desember 2025.&nbsp;<br />2. Wawan Kristiawan (swasta dari Tulungagung) divonis 2 tahun penjara.<br />3. Sukar (eks kepala desa di Tulungagung) divonis 2 tahun penjara.<br />4. Hasanuddin (swasta dari Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029 sudah di-PAW) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.<br />5. Jodi Pradana Putra (swasta dari Kabupaten Blitar) divonis 2 tahun 4 bulan penjara.<br />6. A Royan (swasta dari Tulungagung) hingga kini belum diadili karena alasan sakit.</li>
</ul>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">Korupsi Hibah Jatim</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Rofiq">Rofiq Kurdi</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/penyuap-kusnadibarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[BELUM TUNTAS: 4 penyuap Kusnadi sudah diadili dan dipenjara, sisakan satu tersangka A Royan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[4 dari 10 Penyuap Sudah Ditahan, Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa Anwar Sadad!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12134-4-dari-10-penyuap-sudah-ditahan-jaka-jatim-desak-kpk-jemput-paksa-anwar-sadad</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12134-4-dari-10-penyuap-sudah-ditahan-jaka-jatim-desak-kpk-jemput-paksa-anwar-sadad</guid>
                    <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 23:48:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[4 dari 10 penyuap sudah ditahan. Jaka Jatim desak KPK jemput paksa dan tahan tersangka penerima ijon hibah pokir DPRD Jatim Anwar Sadad.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com</strong> &ndash; Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak <a href="https://barometerjatim.com/tag/kpk">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a> menjemput paksa tersangka korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim, Anwar Sadad jika tak kooperatif dan kembali mangkir dari panggilan.</p>
<p>&ldquo;KPK berhak untuk melakukan jemput paksa terhadap <a href="https://barometerjatim.com/tag/anwar-sadad">Anwar Sadad</a>, jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi hibah ini dan segera ditahan,&rdquo; kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Sabtu (8/8/2026).</p>
<p>Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua <a href="https://barometerjatim.com/tag/dprd-jatim">DPRD Jatim</a> dan kini anggota DPR RI, sedianya diperiksa penyidik KPK pada Senin (3/8/2026) tapi mangkir.&nbsp;</p>
<p>Begitu pula dengan anaknya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/haykal-ismail-sadad">Muhammad Haykal Ismail Sadad</a> yang turut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (4/8/2026), ikut mangkir.</p>
<p><strong>Tahan Semua Tersangka</strong></p>
<p>Tak hanya terhadap Sadad, <a href="https://barometerjatim.com/tag/jaka-jatim">Jaka Jatim</a> juga mendesak KPK untuk menahan para tersangka lainnya dalam klaster ini, mengingat dari 12 orang KPK baru menahan 4 alias masih tersisa 8.</p>
<p>&ldquo;Segera tahan semuanya agar tidak menimbulkan persepsi maupun opini negatif terhadap KPK. Kenapa pemberi sudah ditahan 4 orang, yang lain tidak, termasuk penerima juga tidak,&rdquo; katanya.</p>
<p>&ldquo;Saya kira bukti yang dikantongi KPK sudah bulat, sudah 100 persen. Jadi seharusnya tidak ada kendala bagi KPK untuk menahan seluruh tersangka, tapi kenapa masih diecer-ecer,&rdquo; sambung <a href="https://barometerjatim.com/tag/musfiq">Musfiq</a>.</p>
<p>Dalam kasus <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">korupsi hibah pokir DPRD Jatim klaster Anwar Sadad</a> ada 12 tersangka. Empat dari 10 pemberi suap ijon sudah ditahan, yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ra Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024-2029).</p>
<p>Mahrus diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono yang juga tersangka dalam kasus ini.</p>
<p><img src="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/jaka-jatim-demo-hibahbarometer-jatim.jpg" alt="KENCANG: Musfiq, saat demo di KPK desak tahan seluruh tersangka korupsi hibah Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK" width="100%" height="auto" /></p>
<p>Sedangkan dari tiga tersangka lainnya yang ditahan, Sadad mengantongi suap ijon Rp 6,9 miliar. Rinciannya dari Achmad Yahya Rp 1,87 miliar untuk alokasi hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.&nbsp;</p>
<p>Dengan demikian, masih ada 8 tersangka klaster Sadad yang belum ditahan. Rinciannya 6 pemberi, yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), dan Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024).</p>
<p>Lalu Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang). Dua tersangka lainnya, yakni Sadad yang juga Ketua <a href="https://barometerjatim.com/tag/gerindra-jatim">DPD Partai Gerindra Jatim</a> dan stafnya, Bagus.{*}</p>
<ul>
<li><strong><span style="text-decoration: underline;">Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim</span></strong><br /><span style="text-decoration: underline;"><em>Penerima</em></span>:&nbsp;<br />1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)<br />2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)<br /><span style="text-decoration: underline;"><em>Pemberi</em></span>:<br />1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 1,87 miliar untuk dapat alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar.<br />2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan), Ditahan - Nyuap Rp 1,42 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 28,9 miliar.<br />3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 3,61 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 24 miliar.<br />4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Ditahan - Nyuap Rp 1,5 miliar, emas 1 Kg, bayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE.&nbsp;<br />5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024) - Belum Ditahan<br />6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024) - Belum Ditahan<br />7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024) - Belum Ditahan<br />8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan<br />9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan<br />10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan</li>
</ul>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">Korupsi Hibah Jatim</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Rofiq">Rofiq Kurdi</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/4-tersangka-penyuap-sadad-3barometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[KLASTER SADAD: Anwar Sadad dan 4 penyuap yang ditahan. (Dari kiri) Wahid Ruslan, Fathullah, A Yahya, dan Mahrus. | Foto: IST]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Tersangka Korupsi Hibah Anwar Sadad Belum Ditahan, KPK Kejar Kesaksian Anaknya!]]></title>
                    <link>https://barometerjatim.com/news-12133-tersangka-korupsi-hibah-anwar-sadad-belum-ditahan-kpk-kejar-kesaksian-anaknya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://barometerjatim.com/news-12133-tersangka-korupsi-hibah-anwar-sadad-belum-ditahan-kpk-kejar-kesaksian-anaknya</guid>
                    <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 03:06:00 +0700</pubDate>
                    <description><![CDATA[Tersangka korupsi hibah pokir DPRD Jatim Anwar Sadad hingga kini tak kunjung ditahan. KPK kejar kesaksian anaknya, Muhammad Haykal Ismail Sadad.]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA <a href="https://barometerjatim.com/">|</a> Barometerjatim.com </strong>&ndash; Tak hanya mulai menahan para tersangka penyuap ijon Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar anak Sadad, <a href="https://barometerjatim.com/tag/haykal-ismail-sadad">Muhammad Haykal Ismail Sadad</a>.</p>
<p>Namun Haykal yang sedianya diperiksa sebagai saksi, Selasa (4/8/2026), mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedangkan saksi lainnya dari pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan datang untuk didalami terkait transaksi jual beli aset tanah yang melibatkan Sadad.</p>
<p>&ldquo;Saksi (Haykal Sadad) tidak hadir, penyidik masih menunggu konfirmasinya,&rdquo; kata Juru Bicara KPK, <a href="https://barometerjatim.com/tag/budi-prasetyo">Budi Prasetyo</a> dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).&nbsp;</p>
<p><a href="https://barometerjatim.com/tag/kpk">KPK</a> menyebut keterangan Haykal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang menjerat ayahnya. Karena itu, penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang untuk menjalani pemeriksaan.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,&rdquo; sambungnya.</p>
<p>Sama dengan anaknya, Sadad yang juga Ketua <a href="https://barometerjatim.com/tag/gerindra-jatim">DPD Partai Gerindra Jatim</a> sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, Senin (3/8/2026), namun mangkir. &ldquo;Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,&rdquo; tegas Budi.</p>
<p><strong>Sita Aset Rp 22 Miliar</strong></p>
<p>Dalam kasus ini, 4 dari 10 tersangka <a href="https://barometerjatim.com/tag/anwar-sadad">penyuap ijon Sadad</a> sudah ditahan KPK. Yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ra Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024-2029).</p>
<p>Mahrus diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Sadad melalui stafnya, <a href="https://barometerjatim.com/tag/bagus-wahyudiono">Bagus Wahyudiono</a> yang juga tersangka dalam kasus ini.</p>
<p>Sedangkan dari tiga tersangka lainnya yang ditahan, Sadad mengantongi suap ijon Rp 6,9 miliar. Rinciannya dari Achmad Yahya Rp 1,87 miliar untuk alokasi hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.&nbsp;</p>
<p>KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan Bagus total senilai Rp 22 miliar.&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Jadi tim sudah melakukan upaya-upaya <em>asset recovery </em>(pemulihan aset),&rdquo; kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, <a href="https://barometerjatim.com/tag/achmad-taufik-husein">Achmad Taufik Husein</a> saat konferensi pers penahanan tiga tersangka penyuap Sadad di Jakarta, Rabu (22/7/2026).</p>
<p>Aset-aset tersebut, terangnya, meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya, senilai Rp 4,5 miliar. Lalu 2 unit ruko di Surabaya Rp 3 miliar, dan 1 unit rumah di Kecamatan Jambangan Rp 4 miliar.</p>
<p>Berikutnya, 1 unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar, 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo Rp 3 miliar, dan 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi Rp 2 miliar.</p>
<p>Selain itu, disita pula 3 unit rumah masing-masing berlokasi di Sidotopo Surabaya senilai Rp 2 miliar, Mojokerto Rp 500 juta, dan Pasuruan Rp 2 miliar.</p>
<p>&ldquo;Selanjutnya KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang tadi ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan,&rdquo; ujar Taufik.</p>
<p>&ldquo;Termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan, yang pastinya diduga atau hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,&rdquo; tandasnya.{*}</p>
<ul>
<li><span style="text-decoration: underline;"><strong>Daftar Aset yang Disita Penyidik KPK</strong></span><br /><em>Kota Surabaya</em>:&nbsp;<br />- Tanah di Kecamatan Jambangan (Rp 4,5 miliar)<br />- 2 unit rumah toko/ruko (Rp 3 miliar)<br />- Rumah tinggal di Kecamatan Jambangan (Rp 4 miliar)<br />- Rumah di Sidotopo (Rp 2 miliar)&nbsp;<br /><em>Kota Malang</em>:&nbsp;<br />- 1 unit apartemen (Rp 1 miliar)<br />Kabupaten Probolinggo:<br />- 1 unit Gedung Olahraga atau GOR (Rp 3 miliar)<br /><em>Kabupaten Banyuwangi</em>:&nbsp;<br />- 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE (Rp 2 miliar)<br /><em>Kabupaten Mojokerto</em>:<br />- 1 unit rumah (Rp 500 juta)<br /><em>Kabupaten Pasuruan</em>:<br />- 1 Satu unit rumah (Rp 2 miliar)</li>
</ul>
<p><strong>| Baca berita <a href="https://barometerjatim.com/tag/korupsi-hibah-jatim">Korupsi Hibah Jatim</a>. Baca tulisan terukur <a href="https://barometerjatim.com/author/Andriansyah">Andriansyah</a> | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur</strong></p>
<p><strong><iframe src="https://www.youtube.com/embed/LrRZWeu354w?list=PLFz685HI1cy1C-gVrHBqsIOXKQZIkjjUt" width="100%" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe></strong></p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://barometerjatim.com/po-content/uploads/202608/aset-sadad-disita-kpkbarometer-jatim.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[DISITA KPK: Dua unit ruko Anwar Sadad di Surabaya senilai Rp 3 miliar yang disita KPK. | Foto: Barometerjatim.com/RQ]]></media:title></media:content>
                    <dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator><category><![CDATA[Hukum]]></category></item></channel></rss>