DPRD Surabaya Sahkan Perda YEKAPE dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 15 Jul 2025 21:16 WIB
PERDA BARU: DPRD Surabaya bersama Pemkot sepakati Perda YEKAPE dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – DPRD Kota Surabaya mengesahkan dua Perda dalam rapat paripurna, Senin (14/7/2025). Yakni Perda Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus YEKAPE, Eri Irawan menyampaikan Perda ini akan menjadi pijakan hukum transformasi PT YEKAPE menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca juga: Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli untuk Keluarga Prasejahtera

“Semangat pembentukan badan usaha ini didasarkan pada lima prinsip utama. Yakni transparansi, akuntabilitas, kelincahan dalam menjalankan usaha, dan fokus pada profit yang berdampak sosial,” katanya.

Perseroda YEKAPE, lanjut Eri, juga diharapkan mampu menjalin kerja sama strategis dengan pihak ketiga melalui skema joint operation atau ekuitas bersama. Hal itu akan memperluas cakupan bisnis, sekaligus mengoptimalkan aset-aset pemerintah kota yang selama ini belum di manfaatkan secara maksimal.

“Kami ingin agar aset kota tidak hanya diam, tapi bisa bergerak, menciptakan nilai, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Sedangkan terkait Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, perwakilan Pansus, Syaiful Bahri menekankan Perda ini lahir sebagai respons terhadap dinamika kota metropolitan yang menuntut inovasi dalam penyediaan lapangan kerja.

Menurutnya, ekonomi kreatif bukan sekadar sektor ekonomi alternatif, tetapi juga strategi membangun ekosistem kota yang berbasis kreativitas, kolaborasi, dan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Tersendat, Warga Tolak Lebar 16,1 Meter!

“Dengan regulasi ini, kita ingin menciptakan kebijakan yang mendorong ruang kreasi, memperluas peluang kerja, dan memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.

Setelah penyampaian pandangan akhir fraksi, paripurna ditutup dengan pengambilan keputusan bersama antara DPRD Surabaya dan Pemkot.

Mewakili Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Armuji menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengawal proses pembahasan kedua perda tersebut.

Baca juga: Pelebaran Sungai Kalianak Surabaya Tak Asal, Aturan Sebut 28 Meter Bukan 8 Meter!

“Ini adalah buah dari komunikasi yang terbuka dan aspiratif. Semoga implementasinya benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Surabaya,” ujar Armuji.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer