Token Listrik Diblokir, Warga Sidoarjo Kaget Diminta Bayar Rp 10 Juta!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Seorang warga harus membayar hingga Rp 10 juta ke PT PLN (Persero) demi membuka blokir token listrik rumahnya, meskipun tagihan tercatat atas nama dan ID pelanggan lain.
Peristiwa itu menimpa Gegeh Bagus Setiadi, warga Perumahan Citra Sentosa Mandiri (CSM), Desa Jambangan, Kecamatan Candi.
Baca juga: VIDEO: Sengketa Sejak 2019, Eksekusi Lahan di Jumputrejo Sidoarjo Ricuh!
Gimana ceritanya? Awalnya, Gegeh kaget saat menerima surat resmi dari PLN ULP Sidoarjo Kota yang menagih pelunasan Piutang Ragu-Ragu (PRR) sebesar Rp 10.010.000.
Lebih mengherankan lagi, ID pelanggan dan nama pada surat tersebut tidak sesuai dengan ID yang selama ini digunakannya.
“Awalnya kaget saya dapat surat dari PLN, diminta membayar Rp 10 juta untuk pelunasan PRR dengan ID pelanggan dan nama berbeda tapi alamatnya sama,” ungkap Gegeh, Senin (11/8/2025).
Dia curiga sumber masalah berasal dari perbedaan data alamat antara PLN dan Dispendukcapil. Dalam data PLN, nomor rumahnya memiliki tambahan huruf “A”, padahal pada dokumen resmi kependudukan tidak ada huruf tersebut.
Manajer ULP Sidoarjo Kota, Arief Hartawan Putro, menuturkan tagihan tersebut didasarkan pada persil rumah, meski ID pelanggan berbeda.
“Tagihan itu berdasarkan persil rumah, meskipun ID pelanggan berbeda,” terangnya.
Merasa terdesak karena listrik diblokir, Gegeh akhirnya terpaksa membayar tagihan tersebut meski atas nama orang lain. Dia menduga, ada pihak internal PLN yang memanipulasi data rumah saat penggantian ID pelanggan.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Jumputrejo Sidoarjo Selesai, PN: Masuk Tanpa Izin Pemohon, Pidana!
Menurut catatan, tagihan Rp 10 juta itu berasal dari 2017 atas nama Galih Ugahari. Sedangkan Gegeh baru membeli rumah tersebut pada 2020 dengan ID pelanggan berbeda atas nama Dwi Kustantoro.
“Siapa lagi yang bisa mengubah alamat rumah, kalau bukan pihak PLN sendiri agar bisa terpasang token listrik baru saat itu,” duganya.
Menanggapi hal itu, Arief mengungkapkan bahwa kasus serupa tidak hanya menimpa Gegeh. “Kalau beli rumah harus dicek dulu tagihan-tagihan PLN,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Gegeh yang bersedia membayar tagihan orang lain juga diminta membuat surat pernyataan kesediaan membayar.
Baca juga: Ribut-ribut Kereta Cepat Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
Token listriknya lantas diganti menjadi sistem pascabayar, dengan alasan cicilan tagihan akan dimasukkan ke tagihan bulanan.
Kendati keberatan, Gegeh mengaku tak punya pilihan lain. “Dengan token saya bisa atur pengeluaran listrik, tapi katanya aturannya PLN seperti itu,” ucapnya.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur