DPRD Surabaya Terget Raperda Pengendalian Banjir Rampung Akhir November

Reporter : Andriansyah  |   Sabtu, 15 Nov 2025 15:27 WIB
SEGERA RAMPUNG: Aning Rahmawati, Raperda pengendalian banjir rampung akhir November 2025. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – DPRD Kota Surabaya menarget Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir rampung akhir November 2025. Saat ini pembahasan sudah lebih dari 80 persen.

“Tinggal membahas soal sanksi, target kami bulan ini bisa selesai,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Aning Rahmawati, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Peduli Korban Banjir Sumatra-Aceh, Gerindra Jatim Kirim 7 Truk Bantuan Logistik!

Dia menuturkan, Perda ini akan menjadi payung hukum utama bagi implementasi Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) atau rencana induk pengendalian banjir yang sudah disusun sejak 2018.

Pemkot Surabaya memang telah memiliki SDMP, namun rencana induk tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, keberadaan Perda ini dianggap penting agar rekomendasi teknis pengendalian banjir benar-benar memiliki daya paksa.

“Kalau SDMP mau dipakai mau tidak kan tidak ada penegakan Perda. Makanya supaya dipakai harus ada wujud hukumnya. Wujud hukumnya apa? Perda,” katanya.

Dia mencontohkan rekomendasi soal penanganan banjir terhadap pembangunan perumahan baru oleh developer. Acuan rekomendasi drainase untuk pembangunan tersebut, yang membuat yakni dinas teknis dengan mengacu pada SDMP.

Soal pembahasan pasal sanksi, menurut Aning, menjadi bagian penting agar Perda ini memiliki daya paksa. Pansus ingin memastikan bentuk sanksi disusun dengan proporsional dan aplikatif, tidak sekadar normatif.

Baca juga: Adi Sutarwijono Gencar Blusukan, Tinjau Rutilahu dan Beri Bantuan Kursi Roda

Apa bentuk saksinya? “Masih kita bahas, karena kita ingin semua substansinya dulu benar-benar kita bahas dan berguna bagi warga. Nanti di bagian sanksi akan kita kuatkan lagi,” jelasnya.

Aning optimistis, setelah disahkan, Perda ini akan menjadi landasan hukum kuat dalam upaya pengendalian banjir di Surabaya.

“Termasuk pelaksanaan program fisik seperti pembangunan saluran, bozem, maupun area tampung air, bisa berjalan selaras dengan aturan ini,” ucap Aning.

Baca juga: Kompak! Adi Sutarwijono Bareng Kader PDIP Surabaya dan Warga Tanam Mangrove

“Insyaallah harapannya November ini selesai. Karena seluruh pasal substansinya sudah tepat untuk pengendalian banjir di Surabaya,” imbuhnya.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer