Jaka Jatim Laporkan 3 OPD Pemprov Jatim ke KPK, Dugaan Korupsi Apa Lagi?
JAKARTA | Barometer Jatim – Tepat di Hari Antikorupsi Dunia, Selasa (9/12/2025), Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) bertolak ke Jakarta, menggelar demonstrasi dan melaporkan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.
"Kita kaji dari 3 OPD Pemprov Jatim yang gemuk anggarannya mengelola dana hibah dan bantuan keuangan desa, yaitu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Biro Kesra Setdaprov Jatim,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.
Baca juga: Hari Antikorupsi, MAKI Jatim Demo Usung Truk Trailer ke Dinas Kominfo hingga Kejati!
“Tiga OPD ini sangat fantastis mengelola anggaran Pemprov Jatim, namun ada dugaan korupsi yang sangat besar di dalamnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jatim di tahun anggaran 2023-2024,” sambungnya.
Musfiq menjelaskan, Dinas PRKPCK Jatim mengelola hibah hampir satu triliun rupiah setiap tahunnya namun maksimalisasi program nihil alias banyak program yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada dugaan kerugian uang negara sebesar Rp 236,5 miliar (236.533.869.464) yang terdiri dari 1.301 Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan 79 Pokmas di 2023 dan 2024,” ujarnya.
Lalu Dinas DPMD, Jaka Jatim menyoroti bantuan keuangan desa dengan pagu Rp 421.092.207.708 di tahun anggaran 2024. Ada novum baru anggaran tersebut diduga dikorupsi dan diselewengkan Rp 33.487.439.332 terdiri dari 83 desa yang ada di Jatim.
Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprov Jatim untuk tahun anggaran 2023 diduga ada tindak pidana korupsi sebesar Rp 15.783.969.000 terdiri dari 79 Pokmas dan di 2024 kisaran 27 Pokmas dengan kerugian uang negara Rp 17.469.726.700.
“Dugaan kuat, bahwa kerugian dana hibah tersebut disebabkan tidak melaporkan SPj dan di lapangan banyak yang fiktif kegiatannya, jelas melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Musfiq.
Lagi pula, ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim yang dikepalai Imam Hidayat sempat digeledah KPK selama 7 jam dari pukul 09.00 hingga 16.06 WIB pada 16 Agustus 2024.
Dalam perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, Imam juga sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 30 Mei 2023.
“KPK melakukan penggeledahan di Biro Kesra Jatim namun sampai saat ini belum ada apa pun. Belum ada satu pun pejabat eksekutif yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ini sangat lucu!” katanya.
Musfiq menambahkan, meski dalam program di OPD banyak temuan dan dugaan korupsi setiap tahunnya, tetapi anggaran dana hibah selalu lolos dalam rapat paripurna pembahasan APBD, tak terkecuali di tahun anggaran 2026.
Baca juga: Kejati Jatim Bekukan 13 Rekening PT DABN, Sita Uang Rp 47,2 M dan 421.046 Dolar AS!
“Anggapan kami inilah anggaran siluman yang dipertahankan Pemprov Jatim, untuk dikorupsi secara terstruktur atas nama masyarakat Jatim tetapi dampaknya tidak ada sama sekali,” katanya.
“Oleh karenanya, kami melaporkan 3 OPD Pemprov Jatim ke KPK yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan keuangan desa di tahun 2023-2024,” ucap Musfiq.
Laporan tersebut, sambung orator lainnya Sibro Mulisi, sebagai bahan penyelidikan/penyidikan KPK atas peran pejabat eksekutif Jatim yang merealisasikan dana hibah dan bantuan keuangan desa sesuai dengan tupoksi OPD masing-masing.
“KPK segera melakukan penyelidikan terhadap 3 OPD yang kami laporkan, karena diduga ada peran kepala dinas/biro dalam pusaran korupsi dana hibah dan bantuan keuangan desa,” ujar Sibro.
“Jika laporan kami ditindaklanjuti KPK, maka kami siap memberikan keterangan dan tambahan alat bukti terkait karut-marut kasus korupsi di Jatim,” tandasnya.
Selain melaporkan 3 OPD Pemprov Jatim, Jaka Jatim juga mendesak KPK agar tidak pandang bulu dalam meringkus koruptor di Jatim, jangan sampai 'masuk angin'.
Baca juga: Kejati Bongkar Fakta PT DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Wah! Gimana Nih Pemprov Jatim?
“KPK tidak boleh pandang bulu dengan siapa pun. KPK harus tegak lurus bersama UU Tipikor yang sudah dijamin negara dan konstitusi. Kami minta KPK, ayo jangan sampai kasus korupsi ini masuk angin,” ucap Musfiq.
Dalam konteks kasus hibah Jatim, tandasnya, dana hibah tanpa ada tanda tangan gubernur, tanpa SK gubernur, tidak akan cair ke rekening penerima. Hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 44 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Pergub Jatim Nomor 7 Tahun 2024.
“Karena itu, tidak boleh ada pendiskriminasian dalam kasus korupsi. Semua yang terlibat, siapa pun itu, mau gubernur, mau Sekda, mau kepala OPD, sikat habis! Jangan pandang bulu kepada siapa pun, hukum tidak harus pandang bulu,” teriaknya.
Termasuk, lanjut Musfiq, “KPK tidak boleh ciut segara tetapkan tersangka Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam kasus hibah.”
“KPK juga segera melakukan penyelidikan terhadap tiga OPD yang kami laporkan, karena diduga ada peran kepala dinas/biro dalam pusaran korupsi dana hibah dan bantuan keuangan desa,” imbuhnya.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur