Bongkar Aktor Korupsi Hibah, Jaka Jatim Desak JPU KPK Buka BAP Kusnadi!

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 21 Jan 2026 12:51 WIB
BUKA BAP KUSNADI: Tim JPU KPK dalam sidang korupsi hibah Jatim, didesak buka BAP Kusnadi. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, agar membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi dalam persidangan perkara korupsi dana hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Kusnadi yang saat kasus terjadi menjabat Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, menyandang status tersangka penerima suap lewat ijon fee tapi meninggal dunia sebelum diadili. 

Baca juga: Dugaan Korupsi PT DABN Rp 253 M, PMII Desak Kejati Tersangkakan Kadishub Jatim!

Sedangkan empat penyuapnya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, kini duduk sebagai terdakwa dan hingga Senin (19/1/2026) sudah menjalani empat kali persidangan.

“Kami minta JPU agar tidak menghilangkan BAP maupun keterangan dari saksi almarhum Kusnadi, karena dia memberikan keterangan dan kesaksian secara khusus. Terlebih sempat mengajukan justice collaborator (JC) dan whistleblower,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, Rabu (21/1/2026).

DEMO DI KPK: Musfiq saat pimpin Jaka Jatim demo kasus korupsi hibah Jatim di KPK. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

Sehingga, tandasnya, dalam persidangan JPU KPK harus mengulas, menerangkan, menjelaskan kembali apa yang sudah menjadi kesaksian Kusnadi sebelum meninggal dunia.

“Buka BAP Kusnadi persidangan, karena jelas dia mempunyai inisiatif akan membuka siapa aktor utama di balik kasus korupsi dana hibah Jatim,” kata Musfiq.

“Saya kira langkah KPK, dalam hal ini JPU, agar serius dalam mendalami keterangan-keterangan dalam kesaksian di Tipkor,” sambungnya.

Baca juga: Eks Kadis Akui Monev Hibah Jatim Hanya sampai LPJ, Tak Cek Hasil Pekerjaan!

Langkah menampilkan keterangan Kusnadi, ucap Musfiq, adalah bentuk keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi hibah Jatim.

“Jadi, keterangan maupun kesaksian Kusnadi berdasarkan BAP harus dituangkan kembali dalam persidangan. KPK wajib membongkar siapa aktor intektual di balik kasus korupsi hibah,” katanya.

Selain itu, Jaka Jatim mendesak KPK segera menahan 16 tersangka lainnya yang saat ini masih bebas berkeliaran. Jangan sampai menjadi opini liar di publik, bahwa KPK tebang pilih dalam penegakan hukum.

Apalagi dari 16 tersangka yang belum ditahan, ada dua orang yang masih aktif sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yakni Achmad Iskandar (Demokrat) dan Moch Mahrus (Gerindra), serta satu orang anggota DPR RI periode 2024-2029 yakni Anwar Sadad (Gerindra).

Baca juga: 14 Korlap Kusnadi Kelola Hibah Rp 120,5 M, Siap-siap Dipanggil ke Pengadilan!

“Ketika penyelenggara negara disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi tapi masih menerima gaji, anggaran perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan tunjangan lainnya, itu tidak layak,” kata Musfiq.

“Para tersangka itu tidak layak mendapatkan fasilitas dari negara, tidak layak menikmati fasilitas negara, karena yang disangkakan adalah tindakan korupsi,” geramnya.{*}

  • 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
    Penerima Suap
    1. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 (meninggal dunia)
    2. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 kini anggota DPR RI 2024-2029
    3. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
    4. Bagus Wahyudiono, Staf Anwar Sadad
    Pemberi Suap
    1. Mahhud, Anggota DPRD Jatim 2019-2024
    2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
    3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
    4. Ahmad Heriyadi, swasta dari Sampang
    5. Ahmad Affandy, swasta dari Sampang
    6. Abdul Mutollib, swasta dari Sampang
    7. Moch Mahrus, swasta dari Kab. Probolinggo kini anggota DPRD Jatim 2024-2029
    8. A Royan, swasta dari Tulungagung
    9. Wawan Kristiawan, swasta dari Tulungagung (sidang/terdakwa)
    10. Sukar, eks kepala desa di Tulungagung (sidang/terdakwa)
    11. Ra Wahid Ruslan, swasta dari Bangkalan
    12. Mashudi, swasta dari Bangkalan
    13. M Fathullah, swasta dari Pasuruan
    14. Achmad Yahya, swasta dari Kabupaten Pasuruan
    15. Ahmad Jailani, swasta dari Sumenep
    16. Hasanuddin, swasta dari Gresik kini anggota DPRD Jatim 2024-2029 (sidang/terdakwa)
    17. Jodi Pradana Putra, swasta dari Kabupaten Blitar (sidang/terdakwa)

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer