Dugaan Jual Beli Jabatan, 4 Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Mulai Diadili!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Selasa, 10 Feb 2026 21:53 WIB
DAKWAAN: 4 Kades di Tulangan, Sidoarjo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometer Jatim – Empat kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (9/2/2026).

Keempatnya yakni Samsul Anam (Kades Kepadangan), Kamadi (Kades Grabagan), Suwito (Kades Kebaron), dan Zainul Abidin (Kades) Kepunten. Mereka didakwa melakukan jual beli jabatan atau suap proses rekrutmen perangkat desa.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Kebun Binatang Surabaya, Kejati Jatim Tancap Gas!

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mendakwa keempatnya melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktik pungli tersebut, secara nyata para terdakwa telah mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa. 

“Rekrutmen perangkat desa yang semestinya berjalan objektif dan bersih, justru diduga dikomersialkan demi keuntungan pribadi,” ucap JPU.

Para terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 51 dan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan imbalan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Baca juga: Hasto Ungkap Hidupnya Sempurna di Penjara: Sekarang Kolesterol Naik Lagi!

Atas perbuatannya, keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama, serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyebut, tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi tersebut diancam dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, disertai pidana tambahan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.

“Perbuatan para terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Baca juga: VIDEO: Demo di Hari Antikorupsi, MAKI Senggol Keras Pejabat Pemprov Jatim!

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer