Eri Cahyadi Terbitkan SE, Simak! Ini Larangan di Surabaya selama Ramadan

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 19 Feb 2026 03:31 WIB
TERBITKAN SE: Eri Cahyadi, terbitkan SE terkait pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Dalam SE, Eri menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan masyarakat selama Ramadan. Salah satunya, mengatur pembagian takjil untuk buka puasa dan sahur agar disalurkan melalui masjid, mushala, lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Baca juga: Surabaya Bersih Narkoba, Eri Cahyadi Diganjar Penghargaan BNN RI!

Selain itu, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan Ramadan. Namun diimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari. 

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah disarankan melalui lembaga resmi baik masjid atau Baznas, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya. 

Hiburan Malam Tutup

Selain itu, SE mengatur agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Sedangkan untuk kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh pemangku wilayah setempat. 

Baca juga: Osowilangun Diterjang Banjir, Pemkot Surabaya Operasikan Rumah Pompa 24 Jam!

“Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30-20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya shalat tarawih,” paparnya. 

Berikutnya, SE melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Eri juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras. 

Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. 

Tidak hanya itu, Eri turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110 jika terjadi kedaruratan.

Baca juga: Balita 4 Tahun Jadi Korban Kekerasan, Pemkot Surabaya: Tak Ada Toleransi!

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, Pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.{*}

| Baca berita Ramadan. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer