Peringatan Tak Digubris! Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir Tolak Parkir Digital

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 07 Apr 2026 05:13 WIB
PARKIR DIGITAL: Sosialisasi dan edukasi parkir digital, pembagian gratis dan penjualan kartu uang elektronik. | Foto: Humas

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tegas membekukan izin 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, ratusan jukir tersebut dibekukan izinnya karena menolak melakukan aktivasi ATM atau rekening Bank Jatim untuk transaksi pembagian hasil antara jukir dengan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Kantor di Lingkup Pemkot Surabaya Tak ASRI, Siap-siap Dipasang Bendera Hitam!

“Karena kami membutuhkan ATM atau rekening itu untuk pembagian, 60 persen pemerintah kota, 40 persennya jukir. Kami enggak bisa memberikan secara tunai, karena kami transfer ke rekening masing-masing jukir, jadi kurang lebih ada 600 jukir,” katanya di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4/2026). 

Ratusan jukir tersebut, lanjut Trio, sebelumnya sudah diberi surat peringatan untuk melakukan aktivasi kartu ATM dan rekening bank. Namun tidak dihiraukan dan tidak ada itikad baik hingga saat ini untuk melakukan aktivasi.

Jika tidak ada respons lebih lanjut, Trio menegaskan, ratusan jukir tersebut bakal diganti dengan jukir baru ke depannya.

“Kami sudah sosialisasikan, kemarin kami juga berikan surat peringatan agar segera mengurus rekening Bank Jatim dan ATM-nya, tapi diabaikan,” ujarnya. 

“Kami juga sudah memberikan tenggat waktu hingga 1 April. Setelah kami tunggu, dengan seribu alasan, akhirnya kami bekukan. Suratnya sudah kami tandatangani dan sebarkan ke juru parkir,” tegas Trio. 

Baca juga: Eri Cahyadi: Tak Ada Pengosongan Balai Pemuda, Pengurus Baru DKS Butuh Ruang!

Dia juga menekankan, bagi jukir yang tidak ingin izinnya dibekukan, maka segera datang ke kantor Dishub Surabaya untuk melakukan aktivasi ATM dan rekening bank. Selain itu, jukir bisa datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat untuk melakukan aktivitas tersebut.  

“Pemkot menjalankan digitalisasi parkir ini bukan karena pendapatan parkir, tapi karena memang tuntutan warga Kota Surabaya untuk transparansi parkir,” kata Trio. 

“Jadi, ketika digitalisasi parkir ini nanti (berjalan) tidak ada saling tuduh, ini uang masuk ke jukir, ke Kartar (Karang Taruna), ke UPT Parkir atau Dinas Perhubungan, kita semua transparan,” tekannya. 

Trio berharap kepada seluruh warga untuk turut serta mendukung program digitalisasi parkir di Surabaya. Dia mempersilakan warga menggunakan kartu e-money atau e-toll, QRIS, dan voucher parkir sebagai alat transaksi pembayarannya. 

Baca juga: Wajah Baru Lapangan Rangkah Surabaya, Dari Berdebu Jadi Kebanggaan!

“Itu nanti transparansinya terlihat, uang retribusi parkir yang roda dua Rp 2.000 ribu, roda empat Rp 5.000 ribu, semua arahnya masuk ke rekening pemerintah. Jadi semua transparansi itulah yang kita kedepankan, karena warga lah yang menginginkan seperti itu,” terangnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer