Anak Buah Jadi Tersangka Korupsi Perizinan, Begini Reaksi Khofifah!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Jumat, 17 Apr 2026 18:02 WIB
ANGKAT BICARA: Gubernur Khofifah saat hadir dalam pelantikan PPIH Embarkasi Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/HPJ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono yang ditetapkan Kejati sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan.

"Kita semua tentu menyerahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya," katanya pada wartawan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (17/4/2025).

Baca juga: Dugaan Melawan Hukum Terkait BUMD, 3 Mahasiwa Gugat Khofifah dan PT PJU!

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono dan dua pejabat Dinas ESDM lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap semua fakta-fakta, pada hari ini kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo.

Dugaan yang disangkakan Kejati Jatim, terang Wagiyo, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun ditemukan adanya pungli yang dilakukan ketiga tersangka.

“Modusnya, dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya tidak minta tolong, enggak ngasih uang, izinnya itu enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan! Dan ini laporannya banyak sekali,” ujarnya.

Tapi proses perizinan dapat dipercepat, papar Wagiyo, dengan syarat menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin pertambangan. 

Baca juga: Kadis ESDM Jatim dan 2 Anak Buahnya Tersangka Pungli, Kejati Sita Rp 2,3 M!

“Pengajuan izin baru beda lagi, diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta untuk setiap pengajuan,” katanya.

Sedangkan untuk proses perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) modusnya hampir sama, tapi jumlahnya lebih kecil. “Pungutannya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per permohonan,” ujarnya.

Dalam satu bulan, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta. Hasil dari pungli, kemudian dibagi-bagi kepada Ketua Tim SIPA hingga Kadis ESDM Jatim.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Pungli Perizinan, 7 Jam Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim!

“Dimana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, terkecuali biaya pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam kualifikasi PNBP sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer