5 Eks Pimpinan DPRD Jatim di Pusaran Kasus Hibah, Hanya Anik Maslachah yang Selamat?

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 30 Apr 2026 03:50 WIB
DEMO: Jaka Jatim desak KPK segera tahan Anwar Sadad, Iskandar, dan tersangka lainnya. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Meledak pada Desember 2022 saat Sahat Tua Simanjuntak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hingga kini kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tak kunjung tuntas.

Kasus ini cukup menyita perhatian publik, terlebih KPK menjerat 4 dari 5 pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024. Sahat (wakil ketua) sudah divonis penjara, Kusnadi (ketua) belum sempat diadili karena meninggal dunia dengan status tersangka, sedangkan Anwar Sadad (wakil ketua) dan Achmad Iskandar (wakil ketua) berstatus tersangka tapi belum ditahan. 

Baca juga: KPK Didesak Tahan 16 Tersangka Korupsi Hibah, 2 Masih Ngantor di DPRD Jatim!

Satu-satunya yang hingga kini masih 'aman-aman saja' yakni Anik Maslachah (wakil ketua). Beberapa kali diperiksa penyidik KPK bahkan sempat dihadirkan di persidangan Sahat, namun status politikus PKB itu sebatas saksi.

Mengapa hanya Anik yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 masih selamat, padahal 4 koleganya sudah dijerat KPK?

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) yang selama ini gencar mengawal kasus korupsi dana hibah Jatim, dalam sejumlah aksinya juga turut mempertanyakan. Saat demo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, 8-10 Juli 2025, bahkan mengusung poster bertuliskan: Anik Maslachah Kapan?   

“Tapi kita kembalikan ke KPK, karena ini adalah kebijakan KPK dalam menetapkan tersangka. Hanya saja kalau bicara hibah pokir, dalam hal ini pimpinan dewan, jatahnya sama,” katanya Koordinator Jaka Jatim, Musfiq usai menggelar aksi terkait korupsi hibah di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (29/4/2026).

SAKSI: Anik Maslachah saat jadi saksi di persidangan Sahat, 20 Juni 2023. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

Musfiq juga tak mau berandai-andai apakah ada 'orang kuat' di belakang Anik. Namun dia mengingatkan ini adalah kasus korupsi yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001.

“Di situ sudah jelas, ketika ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenangnya atau kekuasaannya untuk memperkaya pribadi, orang lain, atau korporasi, maka itu termasuk tindak pidana korupsi,” katanya.

“Semua yang dilakukan para tersangka adalah menyalahgunakan wewenang, menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga melakukan suap menyuap demi jatah pokir lalu diperjualbelikan kepada masyarakat dan itu masuk ranah korupsi,” tandasnya.

Dalam kasus korupsi hibah, Sahat divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 26 September 2023. Sempat melakukan perlawanan hukum hingga kasasi namun semuanya kandas.

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK, Gus Hans: Kok Malah Menteri yang Ditahan?

Setahun berselang, pada 5 Juli 2024, KPK kembali menetapkan 21 tersangka pengembangan kasus Sahat, tiga di antaranya yakni Kusnadi, Anwar Sadad, dan Iskandar (ketiganya tersangka penerima ijon fee). 

Kusnadi belum sempat diadili karena meninggal dunia pada 16 Desember 2025 dan case close. Namun dalam persidangan terungkap fakta, ada ijon fee hingga Rp 32,2 miliar yang mengalir ke Kusnadi dari 4 Korlap pengelola jatah hibahnya.

KAPAN?: Jaka Jatim usung poster Anik Maslachah saat demo di Gedung Merah Putih KPK. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

Keempatnya yakni Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin yang masing-masing divonis 2 tahun 4 bulan penjara, serta Wawan Kristiawan dan Sukar masing-masing divonis penjara 2 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 6 Maret 2026.

Sedangkan Sadad dan Iskandar, meski hampir dua tahun menyandang status tersangka tak kunjung ditahan. Saat ini, Sadad menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Iskandar kembali terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat. 

Lalu Anik Maslachah, beberapa kali masih diperiksa KPK sebagai saksi, termasuk dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan ke-6 Sahat di Pengadilan Tipikor Surabaya, 20 Juni 2023.

Baca juga: VIDEO: Anak Buah Khofifah Tersangka Korupsi, Main Pungli Perizinan!

Kasus korupsi hibah semakin heboh, saat Kusnadi dalam BAP-nya yang dibacakan JPU KPK di persidangan Tipikor Surabaya, 2 Februari 2026, menyebut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa turut menikmati fee hibah hingga 30 persen.

Tapi Khofifah membantah tuduhan tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasanuddin, Jodi, Wawan, dan Sukar dalam persidangan pada 12 Februari 2026.

Jauh sebelumnya, kantor Khofifah di Jalan Pahlawan Surabaya juga sempat digeledah KPK pada 21 Desember 2022 atau tujuh hari setelah Sahat terjerat OTT KPK.{*}

  • 5 Pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 di Pusaran Kasus Hibah
    1. Sahat Tua Simanjuntak, divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
    2. Kusnadi, belum sempat diadili karena meninggal dunia dengan status tersangka.
    3. Anwar Sadad, tersangka sejak 5 Juli 2024 tapi belum ditahan.
    4. Achmad Iskandar, tersangka sejak 5 Juli 2024 tapi belum ditahan.
    5. Anik Maslachah, diperiksa KPK sebagai saksi dan sempat dihadirkan dalam persidangan Sahat.

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer