Geger Mobil Lexus Warga Surabaya Nyaris Ditarik Paksa DC, Padahal Beli Cash Rp 1,3 M!

Reporter : -
Geger Mobil Lexus Warga Surabaya Nyaris Ditarik Paksa DC, Padahal Beli Cash Rp 1,3 M!
NYARIS DITARIK: Inilah mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo yang nyaris ditarik paksa debt collector. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Warga Mojoklanggru Wetan Surabaya, Andy Pratomo mengaku mobil Lexus RX350 miliknya nyaris ditarik paksa debt collector (DC) dari sebuah perusahaan leasing, padahal kendaraan tersebut dibeli secara tunai.

Peristiwa intimidasi tersebut bermula pada November 2025, saat sejumlah DC mendatangi rumah Andy dengan tuduhan menunggak cicilan lebih dari enam bulan. Andy pun dengan tegas membantah dan mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah dan lengkap.

“Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp 1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap arogan dan memaksa masuk ke rumah,” ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (23/4/2026).

Perselisihan tersebut sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Pihak leasing menunjukkan fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan. Namun saat dicocokkan, ditemukan kejanggalan fatal pada dokumen BFI Finance tersebut.

Dalam dokumen leasing, kendaraan yang diagunkan tertulis tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy tipe Lexus RX350. Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin identik, perbedaan tipe ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik data palsu atau manipulasi sistem pembiayaan.

Kepastian legalitas Andy diperkuat setelah pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, yang menyatakan fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan Andy sah sesuai data resmi negara.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menegaskan tindakan tersebut memiliki unsur pidana. Dia merujuk pada Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Upaya pemaksaan, intimidasi, dan penggunaan data yang diduga tidak valid ini harus diproses hukum. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT,” tegas Ronald.

Pihak BFI Finance lewat Manajer Aset BFI Kantor Cabang Surabaya (Ngagel), Nur Wahyu, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Kami di BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Selain menempuh jalur kepolisian, Andy berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Dia berharap ada audit menyeluruh terhadap tata kelola data di sektor pembiayaan, agar masyarakat tidak menjadi korban oknum nakal di masa depan.{*}

| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.