2 Tahun Sidoarjo Tanpa Setoran PAD Parkir, Kok Bisa? Nih Penyebabnya!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Senin, 25 Mei 2026 02:28 WIB
TANPA SETORAN PAD: Parkir di tepi jalan umum, dua tahun tanpa setoran ke PAD Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Selama dua tahun, 2024 dan 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak menerima setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Kok bisa?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Budi Basuki menjelaskan, kondisi itu terjadi karena di dua tahun tersebut pengelolaan parkir masih dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO.

Baca juga: 52 Titik Parkir di Sidoarjo Masih Liar, Dishub: Kalau Tak Bisa Persuasif, Terpaksa Represif!

“PT ISS mulai 2024 sampai 2025 yang perjanjian berakhir di akhir 2025 itu tidak menyetor, karena memang pada saat itu masih ada proses hukum di pengadilan,” bebernya, Minggu (24/5/2026).

PT ISS menggugat Pemkab Sidoarjo dan Dishub, namun Budi menandaskan selama proses hukum di pengadilan pihaknya tetap memberikan surat tagihan ke PT ISS. 

“Itu setiap bulan kami kirim sampai dengan putusan Pengadilan Negeri (Sidoarjo) yang awalnya mengabulkan sebagian gugatan PT ISS. Nah kemudian kita banding, dan alhamdulillah pada 5 Mei 2026 Pengadilan Tinggi (Surabaya) membatalkan putusan Pengadilan Negeri,” terangnya.

PARIPURNA: M Rojik, DPRD Sidoarjo pertanyakan tak ada setoran PAD dari sektor parkir. | Foto: DPRD Sidoarjo

Sebelumnya, DPRD Sidoarjo saat menyampaikan 29 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis, 16 April 2026, pada poin 14 menyinggung tak ada setoran PAD dari parkir TPJ selama dua tahun.

“Urusan pemerintahan bidang perhubungan. Hasil kerja sama daerah pada pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2023, pada 13 Desember 2023 PT ISS setor ke rekening Dishub Rp 6.669.052.744,” kata Juru Bicara DPRD Sidoarjo, M Rojik.

Baca juga: DPRD Sidoarjo: Kalau Tak Kasasi, PT ISS Segera Bayar Kewajiban Setoran Parkir!

“Tahun 2024 dan 2025, PT ISS tidak setor ke kas daerah, alasannya masih proses hukum. Meminta kepada Dishub untuk menindaklanjuti atas keputusan hukum agar segera selesai,” ujarnya.

Budi melanjutkan, setelah menang banding Dishub akan mengirim lagi surat tagihan ke PT ISS untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai dengan perjanjian yang dituangkan sebelumnya.

Berapa nilai tagihannya? “PT ISS, kurang lebih.. nanti dikasih datanya biar tidak keliru angkanya. Kalau tidak salah Rp 7 miliar-an sekian,” ucapnya.

Menilik surat tagihan Dishub ke PT ISS, tagihan pada 2025 sebesar Rp 7.706.924.077 dan Rp 7.169.231.700 untuk tagihan 2024.

Baca juga: Menang Banding, Dishub Sidoarjo Kembali Tagih PT ISS Kewajiban Setoran Parkir!

Di sisi lain, Direktur PT ISS, Dian Sutjipto saat dikonfirmasi terkait putusan banding belum bisa memberikan tanggapan. 

"Saya masih menunggu koordinasi dengan tim PH (Penasihat Hukum) dan pimpinan kami," ucapnya singkat.{*}

| Baca berita Dishub Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer