Pasca Putusan PT, DPRD Sidoarjo Desak Dishub Bereskan Kewajiban PT ISS Setor Parkir!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Sabtu, 30 Mei 2026 03:02 WIB
SEGERA BAYAR: Abdillah Nasih, desak Dishub Sidoarjo segera eksekusi kewajiban PT ISS bayar setoran parkir. | Foto: IG

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) segera menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terkait sengketa pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Parkir Khusus (TPK) dengan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO.

“Hasil keputusan menang gugatan itu harus segera ditindaklanjuti, baik secara hukum maupun secara kesiapan teknis pelaksanaan perparkiran,” kata legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Jumat (29/5/2026).

Baca juga: Urusan Setoran Parkir Tak Kunjung Beres, DPRD Sidoarjo Segera Panggil Dishub!

Secara hukum, tandas Nasih, apakah pasca putusan PT bisa serta-merta dilakukan eksekusi terkait dengan kewajiban PT ISS yang belum membayar setoran parkir untuk 2024 dan 2025.

"Kewajiban mereka (PT ISS) itu harus segera dilakukan, biar kita segera mendapat kepastian terkait jumlah  PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ucapnya.

Selain membereskan kewajiban PT ISS membayar setoran parkir, berikutnya dari sisi teknis di lapangan pasca putusan PT apakah bisa dilakukan pola rekrutmen atau pola kebijakan parkir yang baru. 

“Ataukah menggunakan kebijakan parkir dengan pola yang sudah menang itu. Biar jelas, sehingga nanti jangan sampai 2026 ini potensi pendapatan dari sisi parkir berkurang lagi,” kata Nasih.

“Misalkan, ternyata Dishub menggunakan pola untuk parkir dengan sistem elektronik. Apakah ini secara otomatis bisa dilaksanakan pasca keputusan kemenangan kemarin itu. Dua hal ini harus segera dilakukan,” sambungnya.

2 Tahun Tanpa Setoran

Sebelumnya, DPRD Sidoarjo saat menyampaikan 29 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis, 16 April 2026, pada poin 14 menyinggung tidak ada setoran PAD dari parkir TJU selama dua tahun.

“Urusan pemerintahan bidang perhubungan. Hasil kerja sama daerah pada pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2023, pada 13 Desember 2023 PT ISS setor ke rekening Dishub Rp 6.669.052.744,” kata Juru Bicara DPRD Sidoarjo, M Rojik.

“Tahun 2024 dan 2025, PT ISS tidak setor ke kas daerah, alasannya masih proses hukum. Meminta kepada Dishub untuk menindaklanjuti atas keputusan hukum agar segera selesai,” ujarnya.

Baca juga: Sidoarjo Target Eliminasi TB 2028, DPRD: Masalahnya Penularan Sangat Cepat!

Dalam proses hukum, PT ISS sempat memenangkan gugatan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 25 Februari 2026. 

Dishub kemudian melakukan banding. Hasilnya, Majelis Hakim PT Surabaya dalam putusan Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada Selasa, 5 Mei 2026, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat, serta membatalkan putusan PN Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding.

Majelis Hakim juga mengadili sendiri dalam konvensi menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), dan dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima.

PT ISS Tak Kasasi

Putusan Majelis Hakim PT Surabaya yang menyatakan NO membuat PT ISS tidak menempuh kasasi. Sebaliknya, akan menuntut hak hukum yang saat ini tengah disiapkan.

“Putusan itu tidak kami kasasi karena putusannya adalah NO. Kami juga akan menuntut hak hukum yang saat ini tidak kami floor-kan, karena itu bagian dari strategi ke depan,” kata Kuasa Hukum PT ISS, Dimas Yemahura Alfarouq.

Baca juga: PT ISS soal Banding Dishub Sidoarjo: Putusan NO, Jangan Seolah-olah Sudah Menang!

Jadi, tandasnya, jangan ditafsirkan bahwa putusan banding PT soal menang atau kalah, karena putusannya dikembalikan atau dibatalkan dengan amar NO.

“Artinya tidak dapat diterima, karena adanya masa kontrak yang belum selesai pada saat gugatan itu diajukan. Itu yang harus digarisbawahi,” ujar Dimas.

“Jadi jangan mem-framing atau jangan menafsirkan bahasa hukum itu dengan penafsiran sepihak seolah-olah sudah menang ataupun kalah, tidak seperti itu di dalam penegakan hukum. Ini bukan soal menang atau kalah,” tegasnya.{*}

| Baca berita Sengketa Pengelolaan Parkir. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer