Tegas! Dishub Surabaya Berhentikan 163 Jukir Tak Tertib Administrasi
SURABAYA | Barometerjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tindak tegas juru parkir (jukir) resmi tak tertib administrasi. Sebanyak 163 jukir Tepi Jalan Umum (TJU) diberhentikan, lantaran tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak Desember 2025.
Langkah tegas ini diambil, sebagai bagian dari percepatan implementasi digitalisasi parkir demi transparansi dan menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Efektif, Digitalisasi Parkir Surabaya Dongkrak PAD hingga 10 Persen!
Sebagai tindakan nyata, Dishub Surabaya bersama Satpol PP dan Satsabhara Polrestabes langsung mengamankan dua jukir di kawasan Jalan Semarang dan Jalan Bubutan untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Sabtu (13/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyampaikan operasi gabungan ini sudah berlangsung selama tiga hari untuk mendatangi 163 titik lokasi parkir resmi yang jukirnya melanggar aturan perpanjangan KTA.
“Kami mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk menyerahkan surat pemberhentian dan mengambil KTA lama mereka. Jukir yang membandel langsung di-tipiring oleh teman-teman Samapta. Keesokan harinya, posisi mereka langsung kami ganti dengan jukir baru yang dibekali KTA resmi," ucap Trio usai melakukan penertiban.
Hari ini, lanjutnya, pihak aparat menyasar 20 titik lokasi, melanjutkan 20 lokasi yang sudah ditertibkan pada hari sebelumnya. Selanjutnya, penertiban akan terus dilakukan hingga semua jukir mematuhi aturan KTA.
“Penertiban KTA ini dilakukan, untuk memastikan kenyamanan warga dan meminimalisasi praktik jukir liar atau pemerasan tarif parkir,” jelas Trio.
Selain itu, Dishub meluncurkan dua inovasi sistem pengawasan baru di titik parkir digital. Pertama, pemasangan papan informasi digitalisasi parkir yang dilengkapi dengan foto jukir resmi yang bertugas di titik tersebut.
Baca juga: Cegah Sampah Plastik ke Laut, Surabaya Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA
Kedua, melengkapi 900 jukir dengan rompi smart parking yang memiliki kode QRIS di bagian saku area dada. Sisi kanan rompi untuk pembayaran kendaraan roda dua, sisi kiri untuk kendaraan roda empat.
“Warga yang ingin bayar nontunai melalui m-banking, tinggal scan saja barcode QRIS yang menempel di dada atau rompi jukir. Setelah sukses, tunjukkan buktinya ke petugas, lalu bisa langsung pergi. Jadi tidak ada alasan lagi handphone jukir mati atau tidak ada kuota," jelas Trio.
Selain QRIS via rompi dan ponsel pintar, jukir resmi juga sudah difasilitasi mesin pembayaran untuk kartu uang elektronik (kartu tol) serta voucher parkir.
Dishub, bahkan tengah menjajaki kerja sama dengan jaringan toko modern dan UMKM untuk penyediaan penjualan voucher parkir bagi masyarakat.
Baca juga: Surabaya Genjot Tracing dan Screening TBC, Pemeriksaan Suspek Lampaui 71%!
“Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan toko ritel modern untuk penyediaan voucher parkir, sehingga semakin banyak alternatif pembayaran parkir nontunai,” imbuhnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur