Jutaan Batang Dimusnahkan, Rokok Ilegal di Sidoarjo Masih Saja Merajalela!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Meski jutaan batang sudah dimusnahkan, tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu diungkap Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan usai menghadiri pemusnahan 9.096.760 batang rokok ilegal di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Legislatif Dorong Percepatan Pembangunan Dua Puskesmas di Sidoarjo
Pemusnahan dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo. Dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satpol PP Jatim, Surabaya, Mojokerto, dan Gresik.
Yany menjelaskan, pada 2023 jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 17.800 batang. Angka tersebut meningkat menjadi 288.000 batang pada 2024 dan kembali naik menjadi 551.000 batang pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai 317.000 batang.
“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Karena itu, tandas Yany, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal yang menyasar pabrik besar.
Wakil Bupati Mimik menambahkan, pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo dalam memerangi peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: Sengketa Tembok Mutiara Regency Sidoarjo, Ahli: Fasum Kewenangan Pemkab!
"Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena
menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi," ujarnya.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib," sambungnya.
Sementara itu Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan 9.096.760 batang rokok ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sidoarjo meliputi Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Surabaya.
Baca juga: BKD Sudah Punya Program Cegah ASN Sidoarjo Alami Gangguan Jiwa, Tapi Tak Rutin!
“Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai barang sekitar Rp 13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 8,8 miliar,” ucapnya.{*}
| Baca berita Rokok Ilegal. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur